Virus Corona
Seluruh Masjid di Singapura Ditutup Hingga 26 Maret, Adzan dan Dakwah akan Disiarkan secara Daring
Namun, masjid tetap akan melakukan adzan dan membuat konten dakwah secara online untuk jemaah
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Oleh karena itu, Muis mengatakan pada hari Minggu (15/3/2020) bahwa jamaah yang mengunjungi 10 masjid itu mungkin telah terkena Covid-19.
Umat Muslim cenderung mengunjungi masjid untuk melakukan sholat sehari-hari.
Mereka sebagian besar adalah sopir taksi atau pengemudi mobil sewaan, kurir pengiriman atau pekerja kantor di sekitar masjid.
Muis juga mengatakan bahwa meski telah dilakukan langkah-langkah seperti ini, mungkin akan lebih banyak kasus lagi ditemukan melalui transmisi sekunder.
Juru bicaranya menjelaskan bahwa tidak mungkin untuk mengidentifikasi dan melacak setiap pengunjung masjid karena masjid tidak beroperasi dengan sistem keanggotaan, sehingga masjid tidak memiliki daftar jemaat mereka.
Ini berarti tracing kontak akan sangat menyulitkan.
Malaysia Tangguhkan Semua Ibadah di Masjid dan Surau, Termasuk Salat Jumat selama 10 Hari ke Depan
Selain Singapura, Malaysia juga menutup semua masjidnya.
Malaysia menangguhkan atau meniadakan aktivitas ibadah di masjid dan di surau, termasuk salat Jumat, selama 10 hari ke depan akibat virus corona.
Seperti yang diberitakan Sinar Harian, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Senator Datuk Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, mengatakan keputusan itu dicapai setelah rapat yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan diskusi oleh anggota Rapat Komite Pendidikan Khusus kemarin, Minggu (15/3/2020).
Keputusan ini berlaku untuk semua wilayah federal Malaysia.
Ia mengatakan komite masjid direkomendasikan untuk melakukan operasi pembersihan dan dekontaminasi sebagai tindakan pencegahan virus corona.
Baca: Jokowi Minta BIN Lacak WNI yang Ikut Tabligh Akbar di Malaysia Pasca-ada Jemaah Positif Virus Corona

"Periode 10 hari dilakukan atas saran dan pandangan Departemen Kesehatan dengan persetujuan dari Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah," ucapnya dalam sebuah pernyataan hari ini (16/3/2020).
Selain soal ibadah di masjid, Zulkifli juga menyebut soal ketentuan mengurus jenazah pasien virus corona.
Ia mengatakan bahwa dalam hal kematian pasien virus corona (Covid-19), pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Komite Fatwa MKI ke-107 yang diputuskan pada sidang 10 hingga 11 Februari 2015 tentang hukum pengurusan Jenazah Umat Isalam yang Terjangkit Virus Ebola (Penyakit Virus Ebola: EVD) di Malaysia.
Baca: Satu Warga Ciamis Baru Pulang dari Malaysia Keluhkan Sesak Napas,Dikhawatirkan Tertular Virus Corona
Menurutnya, kelonggaran diberikan jika ada kemungkinan membahayakan kehidupan orang yang mengurus jenazah.
"Jenazah dapat dimandikan melalui prosedur tayammum di atas permukaan kantong mayat atau bungkus plastik di sekitar tubuh jenazah tersebut," ucapnya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)