Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Manajer Bar di Hong Kong Dipenjara 2 Bulan karena Langgar Aturan Jarak Sosial

Clifford Chan (36) manajer bar di Hong Kong dipenjara selama dua bulan karena melanggar aturan jarak sosial pemerintah, Selasa (21/4/2020).

Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi Minuman Keras - Manajer Bar di Hong Kong Dipenjara 2 Bulan karena Langgar Aturan Jarak Sosial 

TRIBUNNEWS.COM - Clifford Chan (36) manajer bar di Hong Kong dipenjara selama dua bulan karena melanggar aturan jarak sosial pemerintah, Selasa (21/4/2020).

Hukuman ini merupakan yang terberat sejak pemerintah mengumumkan larangan pembukaan tempat tidak penting.

Terlepas dari pembatasan pemerintah, Fanling Court mendengar Chan mengelola tempat minuman keras tanpa izin di bangunan industri Tuen Mun.

Mengutip dari South China Morning Post, Chan mempekerjakan dua karyawan, Pang Wai Kit (24) dan Fok Ho Pan (33) dengan upah 6,5 dolar AS per jam.

Ketika polisi menggerebek bar tersebut, dua karyawan tersebut melayani 18 pelanggan di bar berukuran 1.000 meter persegi, Minggu (19/4/2020).

Baca: Hong Kong Perpanjangan Larangan Warga Berkumpul, KJRI Minta WNI Patuh

Baca: Bandara Hong Kong Jadi yang Pertama Lakukan Tes Covid-19 untuk Semua Penumpang

Ilustrasi Minuman Keras - Manajer Bar di Hong Kong Dipenjara 2 Bulan karena Langgar Aturan Jarak Sosial
Ilustrasi Minuman Keras - Manajer Bar di Hong Kong Dipenjara 2 Bulan karena Langgar Aturan Jarak Sosial (Warta Kota/Angga Bagya Nugraha)

Petugas menyita 301 kaleng bir, 81 gelas, 15 ember es, 17 gelas dadu dan 85 dadu selama operasi.

Ketiga lelaki tesebut mengaku bersalah karena membuka bar dan menjual minuman keras tanpa lisensi.

Chan mengaku bersalah atas tuduhan kepemilikan minum keras yang dijual tanpa lisendi.

Lainnya bertanggung jawab menjalankan bisnis makanan yang gagal mematuhi arahan sekretaris bidang makanan dan kesehatan.

Baca: Jepang Izinkan Warga Gunakan Minuman Keras Sebagai Pengganti Hand Sanitizer

Baca: Redam Kepanikan Keluarga Besar, Adik Zee Zee Shahab Selalu Lapor Setiap Tangani Pasien Covid-19

Lebih jauh, Hakim Don So Man Lung memenjarakan Chan selama dua minggu dan empat minggu sehubungan dengan dua dakwaan yang dialamatkan padanya.

Chan mendapat hukuman dua bulan penjara atas pelanggarannya terhadap larangan jarak sosial.

Ketiga hukuman tersebut dijatuhkan bersamaan kepada Chan.

Dua terdakwa lainnya diberi hukuman dua minggu penjara karena menjual minuman keras tanpa lisensi.

Tetapi, hukuman mereka ditangguhkan selama satu tahun.

Untuk diketahui, pemerintah Hong Kong memperketat langkah-langkah jarak sosial dengan memerintahkan semua bar dan pub tutup 14 hari dari 3 April 2020 kemarin.

Tapi pemerintah Hong Kong telah memperpanjang aturan tersebut hingga 7 Mei 2020 mendatang.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan