Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

Kerasnya Aturan 'PSBB' di Nigeria untuk Para Pelanggar: Hotel Dirobohkan, 18 Orang Ditembak

Otoritas negara bagian di Nigeria telah merobohkan dua hotel yang diduga melanggar aturan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.

Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

TRIBUNNEWS,COM - Pemerintah di berbagai negara dipaksa menerapkan aturan lockdown demi membatasi penyebaran wabah cirus corona, termasuk Nigeria.

Hanya saja, peraturan lockdown di Nigeria terbilang keras.

Melansir Kompas.com, otoritas negara bagian di Nigeria telah merobohkan dua hotel yang diduga melanggar aturan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.

Gubernur Negara Bagian Rivers, Nyesom Wike, menyaksikan langsung penghancuran Hotel Edemete dan Prodest Home pada Minggu (10/5/2020).

Baca: Irjen Supratman, Mantan Kapolda Bengkulu yang Positif Corona Sempat Hadiri Sertijab

Ia mengatakan, operator hotel telah melanggar perintah karena hotel harus tutup selama lockdown.

Wike juga mengungkapkan, orang-orang yang positif Covid-19 telah ditemukan di seluruh negara bagian Nigeria.

Baca: Presiden Filipina Kembali Perpanjang Lockdown Selama Dua Minggu

Namun, dia tidak menyebut ada pengunjung positif virus corona yang menginap di salah satu hotel yang dihancurkan itu.

"Petugas Minta Suap"

Dilansir dari BBC Senin (11/5/2020), manajer kedua hotel telah ditangkap, tetapi pemilik Prodest Home membantah hotelnya dibuka.

"Hotel itu tidak beroperasi dan 70 persen staf telah diliburkan. Hanya ada tiga orang di dalam," kata Gogorobari Promise Needam dikutip dari BBC.

Baca: Abaikan Lockdown Agar Bisa Selancar di Pantai, Pria Ini Diserang Hiu sampai Tewas

"(Petugas) datang dan meminta suap, mereka mengatakan akan membiarkan kami beroperasi jika kami memberi mereka uang, tetapi kami mengatakan tidak beroperasi sehingga tidak punya uang," terangnya.

Pemerintah negara bagian Rivers membantah tuduhan tersebut.

Rivers hingga Senin memiliki 15 kasus aktif virus corona dan dua pasien telah meninggal dunia.

Sementara itu,di Nigeria secara keseluruhan tercatat ada lebih dari 4.300 kasus Covid-19, dengan pusat perekonomian Lagos yang terparah terkena dampaknya.

Namun, lockdown yang diterapkan di sana dan di beberapa negara bagian lain, telah dicabut sebagian pada akhir Maret.

Dilansir dari BBC, pakar hukum mengatakan bahwa tindakan gubernur itu dapat dituntut di pengadilan.

Akan tetapi pemerintah negara bagian mengatakan, Wike telah menandatangani perintah eksekutif yang memberinya kewenangan untuk menerapkan lockdown.

Pengacara Ahmed Abass dalam wawancara dengan BBC menerangkan, perintah eksekutif itu tidak memberikan kewenangan kepada gubernur untuk merobohkan bangunan.

"Perintah eksekutif dibuat oleh presiden atau gubernur sebagai kelanjutan dari undang-undang yang ada," katanya.

"Apa yang seharusnya (Tuan Wike) lakukan adalah menangkap (pemilik hotel), membawa mereka ke pengadilan, dan pengadilan akan menuntut mereka."

Baca: Viral Video Gangster Serang Warga Sedang Ronda Pakai Golok, Kejadiannya di Margahayu Bekasi

Abass menggambarkan tindakan gubernur sebagai "kecerobohan eksekutif dan penyalahgunaan jabatan."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tetap Buka Saat Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Langsung Dirobohkan

Tembak Mati 18 Orang

ilustrasi tembak pistol
ilustrasi tembak pistol (IST)

Penegak hukum Nigeria telah menewaskan 18 orang dalam 2 minggu saat menegakkan lockdown, untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Keterangan itu disampaikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (NHRC), Rabu (15/4/2020).

NHRC yang merupakan badan independen mengatakan dalam sebuah pernyataan, telah ada

"Delapan insiden pembunuhan di luar proses hukum yang menyebabkan 18 kematian" antara 30 Maret dan 13 April.

Dikatakan, pembunuhan itu dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nigeria, kepolisian, dan tentara.

Menanggapi hal itu, seorang juru bicara Badan Pemasyarakatan Nigeria mengatakan 4 narapidana tewas setelah kerusuhan terjadi yang membuat sejumlah tahanan dan staf dirawat di rumah sakit.

Namun laporan komisi hak asasi menuding delapan orang yang tewas.

Dilansir dari Reuters, Kepolisian Nigeria dan Angkatan Darat Nigeria tidak menanggapi panggilan telepon untuk mengomentari pernyataan NHRC.

Pernyataan itu berbunyi, "agen penegak hukum mengeksekusi 18 orang di luar hukum dengan alasan penegakan hukum" terkait dengan tindakan lockdown.

Lockdown Nigeria awalnya dijadwalkan selama 14 hari mulai 30 Maret di pusat komersial selatan Lagos, Ogun, dan ibu kota Abuja.

Pada Minggu (12/4/2020) peraturan diperpanjang selama 2 minggu, dan meliputi daerah lain seperti pusat perekonomian Kano.

"Laporan mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran yang terlihat selama periode tersebut muncul akibat dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak proporsional, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum nasional dan internasional, praktik terbaik dan aturan keterlibatan," kata pernyataan NHRC tersebut.

NHRC mengatakan telah menerima 105 pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam 2 minggu pertama lockdown.

Polisi dan militer Nigeria telah berulang kali dituduh oleh para pembela hak asasi, telah menggunakan kekuatan berlebihan.

Namun tudingan tersebut terus dibantah dan menolak disalahkan.

Tahun lalu pelapor khusus PBB tentang pembunuhan di luar pengadilan juga menuduh pasukan keamanan Nigeria menggunakan kekuatan berlebihan.

Polisi dan militer tidak menanggapi tuduhan itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Minggu Lockdown, Penegak Hukum Nigeria Tembak Mati 18 Orang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan