Sabtu, 13 September 2025

Ayah yang Memperkosa Anak Sendiri Dapat Keringanan Hukuman Penjara, dari 115 Tahun Menjadi 45 Tahun

Pria 52 tahun di Kuching, Malaysia, mendapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya memperkosa putrinya sendiri.

Kolase Tribunnews: The Borneo Post, freepik
Pria 52 tahun di Kuching, Malaysia, mendapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya memperkosa putrinya sendiri. 

Pengadilan Sesi pada waktu itu memerintahkan hukuman untuk dilanjutkan bersamaan.

Untuk dakwaan berdasarkan Bagian 354 KUHP tentang penganiayaan, ia dipenjara selama lima tahun.

Namun, penuntut tak puas dan kemudian mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut.

Pengadilan Tinggi kemudian menetapkan hukuman penjara yang sebelumnya dilakukan bersamaan/serentak, menjadi berurutan.

Akibatnya, terdakwa menghadapi total 115 tahun penjara.

terdakwa kasus pemerkosaan
terdakwa kasus pemerkosaan (Dayak Daily)

Namun, seorang pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YBGK) yang mewakili terdakwa, Simon Siah, mengatakan dalam pengajuannya bahwa hukuman sebelumnya yang dijatuhkan pada terdakwa harus dilaksanakan secara serentak dengan mempertimbangkan usia terdakwa.

Baca: Seekor Tupai Dinyatakan Positif Terjangkit Pes, Kasus Pertama di Amerika Serikat

Baca: WHO Peringatkan Pandemi Virus Corona Semakin Buruk Jika Gagal Ambil Tindakan Tegas

"Berdasarkan persentase dan statistik, harapan hidup rata-rata pria di negara ini sekitar 70 tahun. Terdakwa sekarang berusia 52 tahun dan mungkin tidak hidup cukup lama untuk menjalani hukuman," kata Siah selama persidangan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan