Virus Corona
Perancis Wajibkan Pakai Masker di Ruang Publik Tertutup Mulai 1 Agustus
Perancis mewajibkan setiap orang untuk memakai masker di pertokoan, perkantoran dam ruang publik
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PARIS -- Perancis mewajibkan setiap orang untuk memakai masker di pertokoan, perkantoran dam ruang publik yang tertutup lainnya.
Presiden Perancis Emmanuel Macron mengatakan aturan wajib bermasker itu akan berlaku pada 1 Agustus 2020 sebagai langkah mencegah penyeban Covid-19 yang kembali meningkat.
Demikian disampaikan Macron dalam sebuah wawancara televisi pada Selasa (14/7/2020) waktu setempat.
"Mulai 1 Agustus mendatang, masker harus digunakan saat (warga) masuk ke pertokoan, perkantoran, dan ruang tertutup lain,” ujar Macron.
"Saya meminta warga untuk menggunakan masker ketika mereka berada di luar, terutama ketika berada di ruang tertutup," kata Macron.
Baca: Sambut Musim Panas, Paris Buka Bioskop Apung Pertama agar Pengunjung Bisa Jaga Jarak Sosial
Baca: Bukan di Wuhan, Peneliti Duga Virus Corona Pertama Kali Muncul di Italia Sejak Desember 2019
Baca: Kisah Cinlok Dua Perawat Garda Terdepan Hadapi Covid-19 di Wuhan Berakhir di Pelaminan
Sebagai informasi, selama beberapa bulan terakhir, masker hanya wajib dipakai saat naik angkutan umum.
Sejalan dengan itu pula, Macron mendorong pemeriksaan Covid-19 akan dilakukan masif kepada semua orang.
Presiden Perancis menyampaikan hal ini, setelah para dokter mengingatkan adanya potensi gelombang kedua penularan Covid-19 beberapa pekan mendatang.
Mengutip data Worldometers, Rabu (15/7/2020) pukul 09.40 WIB, total kasus Covid-19 berjumlah 172.377 di Perancis.
Sementara korban meninggal dunia mencapai 30.029 orang, dan jumlah pasien sembuh adalah 78.597 orang.(Reuters)