Selasa, 2 September 2025

Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk Tapi Dipenjara selama 72 Tahun

Mantan PM Malaysia, Datuk Seri Najib Razak dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas tujuh dakwaan skandal korupsi IMDB.

Penulis: Ika Nur Cahyani
The Star Online
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang meninggalkan masalah pelik setelah kekuasannya berakhir 

Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.

Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM5 juta, dipilih yang tertinggi.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan