Presiden AS Donald Trump Ancam Google, Apple, Facebok, dan Amazon
Donald Trump juga mengancam, akan mengeluarkan perintah eksekutif apabila keputusan persidangan untuk empat perusahaan ini tidak memuaskan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, meminta Kongres AS untuk mengadili Google, Apple, Amazon dan Facebook.
Mengutip dari laman situs Reuters pada (30/7/2020), Presiden AS menilai empat perusahaan ini terlalu berkuasa dan sewenang-wenang dalam memanfaatkan internet untuk bisnis mereka.
Donald Trump juga mengancam, akan mengeluarkan perintah eksekutif apabila keputusan persidangan untuk empat perusahaan ini tidak memuaskan.
Baca: Donald Trump dan Putranya Bagikan Teori Konspirasi Baru Mengenai Covid-19, Viral dalam Hitungan Jam
"Jika kongres tidak mengadili dan memberikan keputusan memuaskan untuk perusahaan raksasa itu, maka saya yang akan bertindak dengan perintah eksekutif."
Dalam sidang persaingan usaha tersebut, diketahui keempat perusahaan terkait diwakili oleh bosnya masing-masing.
Facebook menghadirkan Mark Zuckerberg, Amazon dengan Jeff Bezos, Google dengan Sundar Pichai, dan Apple diwakili CEO-nya Tim Cook.
Keempatnya berurusan dengan Kongres karena dianggap telah mengeksploitasi internet untuk kepentingan bisnis.
Baca: Dikenal sebagai Sekutu Dekat, PM Inggris Boris Johnson Justru Ingin Trump Kalah dalam Pilpres AS
Dalam eksploitasi internet untuk kepentingan bisnsi, Apple dianggap rakus dengan mengambil komisi 30 persen dari penjualan aplikasi di Apple Store.
Apple juga disebut bisa seenaknya mengatur komisi karena pasar aplikasi dikendalikan dua pemain, Google dan Apple.
Kongres AS juga akan mempermasalahkan praktik Salin, Akuisisi atau Bunuh yang diterapkan keempat perusahaan itu.
Menurut mereka, praktik tersebut kerap dipakai untuk memastikan pasar teknologi tetap dikuasai keempatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-as-donald-trump-mengenakan-masker-11-juli-2020.jpg)