Selasa, 9 September 2025

Nekat Menyusup ke Rumah Duka, Pria Ini Perkosa Jenazah Covid-19, Dipenjara 3 Tahun

Pria berusia 50 tahun itu mengakui kesalahannya atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka

NST
ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM - Nekat Menyelinap dan Perkosa Jenazah Korban Covid-19, Pria Ini Dipenjara 3 Tahun.

Seorang pria di Amerika Selatan terpaksa harus hukuman penjara selama tiga tahun, setelah dia menerobos rumah duka dan memerkosa jenazah perempuan korban Covid-19.

Polisi di Guyana bergerak cepat untuk menahan si pelaku.

Sang pelaku juga harus menjalani masa karantina karena dia melakukan kontak dengan jenazah Covid-19.

Dikutip dari Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan