Sabtu, 13 September 2025

Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai

Kejaksaan Agung Inggris: Reynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai tidak Boleh Dibebaskan

Reynhard Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman di Pengadilan Mahkota Manchester pada Januari atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan serangan seksual

Editor: Johnson Simanjuntak
Facebook via BBC
Reynhard disebut oleh teman kuliahnya sebagai orang yang ramah dan periang. 

Januari 2020 itu pun, Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup alias 30 tahun penjara.

Pria yang mendapat julukan 'Monster Mansion' itu pun telah mendekam di balik penjara Strangeways sejak vonisnya.

Namun, alih-alih menunjukkan penyesalan, Reynhard malah menyeringai bangga dan nyaman di sana.

Ia pun kini dipindahkan di penjara yang terkenal dengan para penjahat kelas kakap di Her Majesty di Wakefield, Yorksire Barat.

Seorang sumber mengatakan kepada The Sun bahwa Reynhard nampak semakin nyaman berada di penjara Strangeways.

"Sinaga nampak menyeringai di dalam Strangeways dan sepertinya semakin nyaman."

 "Sekarang dia harus berjuang sendiri di antara beberapa penjahat yang paling terkenal di Inggris."

Diketahui, ibunda Reynhard, Normawati telah mengunjungi putranya di penjara.

Menurut pengakuannya, sang putra dapat menjaga dirinya dengan baik dan tidak ada yang memukulinya.

Baca juga: Masih Ingat Reynhard Sinaga? Kini Pindah ke Penjara Berisi Kriminal Paling Berbahaya di Inggris

Polisi percaya bahwa Reynhard telah menyerang sekitar 195 pria.

Dia berhasil memikat korbannya untuk berkunjung ke tempat tinggalnya dengan perangainya yang baik dan ramah.

Hal ini semakin didukung dengan kondisi para korban yang kebanyakan para remaja.

Mereka yang keluar dari bar dalam keadaan mabuk menjadi sasaran empuk bagi Reynhard.

Perbuatan keji Reynhard tak pernah diketahui hingga suatu hari, korbannya yang terkahir memergokinya.

Korban yang masih remaja itu tiba-tiba tersadar ketika Reynhard berusaha untuk memperkosanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan