Krisis Myanmar
Guru Besar UI Beri Saran kepada Pemerintah Indonesia Terkait Kudeta Militer di Myanmar
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/2/2021)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini sebaiknya Indonesia tidak perlu membuat pernyataan apapun terkait kudeta yang yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap pemerintahan Aung San Syu Kyi.
Indonesia cukup mengamati perkembangan situasi di Myanmar sembari memberi peringatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Myanmar maupun yang akan berpergian ke Myanmar.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/2/2021)
“Kudeta yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap pemerintahan Aung San Syu Kyi yang terjadi adalah murni masalah internal di Myanmar. Yang pasti Indonesia tidak bisa turut campur dalam urusan dalam negeri Myanmar,” ujar Hikmahanto yang juga adalah Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) 2020-2024.
Baca juga: Politik Myanmar Memanas, Kementerian Luar Negeri RI Imbau bagi WNI
Dia juga mengutip Piagam ASEAN di Pasal 2 ayat 2 huruf e yang menyebutkan, negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi (non-interference) dalam masalah domestik suatu negara.
“Oleh karenanya sikap Indonesia adalah menghormati hal ini dengan tidak melakukan apa-apa sampai ada kepastian dari pemerintah yang sah. Indonesia harus membiarkan pemerintahan kudeta melakukan konsolidasi,” jelasnya.
Tentu sikap ini akan berbeda dengan yang ditempuh negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia dan Inggris.
Mereka akan mengecam tindakan pemerintahan kudeta karena peralihan kekuasaan tidak dilakukan secara demokratis.
Memang kata dia, kudeta adalah proses pengambilalihan pemerintahan yang sifatnya inkonstitusional.
Pada saatnya menurut dia, menjadi pertanyaan apakah pemerintahan yang baru akan diakui oleh negara-negara atau tidak, termasuk oleh Indonesia?
Tentu pengakuan tidak perlu dengan suatu pernyataan tetapi cukup dengan adanya jalinan kerjasama.
Semisal kalau ada meeting negara anggota ASEAN maka yang diundang dan hadir adalah pemerintahan yang melakukan kudeta. Itu artinya sudah ada pengakuan terhadap pemerintahan baru di Myanmar.
Namun, kalau kudeta oleh militer yang menggunakan senjata, maka, kata dia, yang bisa menekan agar Syu Kyi kembali adalah masyarakat internasional.
“Mereka misalnya bisa lakukan embargo ke Myanmar bila pemerintahan kudeta tidak segera mengembalikan kekuasaan ke Syu Kyi,” jelasnya.
Menurut dia, proses ini akan banyak mengalami kendala karena dunia sedang berkonsentrasi untuk menangani pandemi Covid 19.
“Akhirnya memang lebih tepat bagi Indonesia bila membiarkan proses di Myanmar berjalan dan menahan diri untuk bersikap dan berkomentar,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kudeta-myanmar-2021.jpg)