Senin, 13 April 2026

Pria Ini Naksir Ibu Pacarnya, Kepergok Meraba-raba Calon Mertua yang Sedang Tidur

Terdakwa lalu melakukan pelecehan seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang lelaki berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara pada Kamis (21/1/2021), karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur. 

Lelaki yang tidak disebut namanya untuk melindungi identitas korban itu, mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.

Pengadilan mengatakan, terdakwa memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu si pacar pada 9 Maret 2020.

Melansir Channel News Asia pada Jumat (22/1/2021), kronologi bermula sekitar jam 8 pagi pacarnya tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.

Anaknya Bakar Hidup-hidup Istri, Ayah Membela, Acungkan Golok ke Warga yang Menangkap

Ada Doraemon, Shizuka dan Nobita di Balik Prostitusi di Bawah Umur, Om Kos Rekrut Para Pelajar SMP

Kimel Preman Goceng Itu Dihabisi Kelompok Pemuda karena Suka Bikin Resah, Ancam Rudapaksa Ibu Pelaku

Baca juga: Terjebak Macet, Pengantin Pria Naik Ojek ke Calon Istri Untuk Akad Nikah

Sebelum pukul 11.30 terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal, dan ia melihat ibu pacarnya sedang tidur dengan bagian dadanya tersingkap.

Terdakwa lalu melakukan pelecehan seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.

Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.

Saat korban terbangun, ia melihat terdakwa berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.

Terdakwa berkata kepadanya, "Ayo berhubungan seks" dan korban menolak lalu bertanya di mana putri dan bayinya.

Terdakwa menjawab, mereka sedang tidur.

Korban lalu pura-pura tidur lagi dan terdakwa pergi. Korban sangat syok, tetapi tidak langsung melapor karena khawatir terdakwa bakal curiga.

Kemudian pukul 12.35 siang saat terdakwa sedang mengurus bayinya, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor ke polisi yang berujung penangkapan terdakwa.

Setelah kejadian itu korban rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health karena merasa tertekan.

Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat membantu, korban masih trauma jika mengingat kejadian itu, kata pengadilan.

Jaksa penuntut lalu menjatuhkan hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan pada korban, dan fakta bahwa terdakwa pernah diberi hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan seks.

Bahkan terdakwa bisa saja dipenjara hingga 2 tahun, didenda, dicambuk, atau kombinasi dari hukuman-hukuman itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meraba-raba Ibu Pacarnya Saat Tidur, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved