Sabtu, 23 Agustus 2025

Derek Chauvin Divonis Bersalah atas Pembunuhan George Floyd, Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian

Juri persidangan kasus pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin menyimpulkan bahwa mantan petugas polisi Minneapolis tersebut terbukti bersalah.

Penulis: Triyo Handoko
SCOTT OLSON / Getty Images via AFP
Orang-orang berkumpul di luar Pusat Pemerintah Hennepin untuk rapat umum yang diadakan sebelum dimulainya persidangan mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin pada 28 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. 

TRIBUNNEWS.COM - Juri persidangan kasus pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin menyimpulkan bahwa mantan petugas polisi Minneapolis tersebut terbukti bersalah.

Barang bukti pengadilan berupa video menunjukan Derek Chauvin yang saat itu bertugas sebagai polisi, sengaja menginjak leher George Floyd selama 9 menit 29 detik.

Vonis persidangan memutuskan Derek Chauvin terbukti bersalah atas tiga tuduhan yang dialamatkan padanya.

Yaitu pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua pembunuhan.

Baca juga: Sidang Derek Chauvin, Saudara Laki-laki George Floyd Ceritakan Perasaannya ketika Persidangan

Baca juga: Reaksi Pendukung George Floyd saat Dengar Putusan Hakim atas Derek Chauvin: Penuh Air Mata Kelegaan

Dilansir Aljazeera, vonis dijatuhkan setelah persidangan selama tiga minggu, dimana dibutuhkan waktu 10 jam untuk mencapai keputusan vonis, bagi juri yang terdiri dari enam orang kulit putih dan enam orang kulit hitam.

Jaminan Chauvin segera dicabut dan dia dikawal keluar pengadilan dengan borgol.

Derek Chauvin akan menghadapi hukuman dalam delapan minggu dan bisa dikirim ke penjara selama beberapa dekade.

"Keadilan untuk warga Amerika berkulit hitam adalah keadilan untuk seluruh Amerika," kata pengacara keluarga George Floyd, Benjamin Crump.

Kasus ini merupakan titik balik dalam sejarah Amerika terhadap akuntabilitas penegakan hukum.

Putusan pengadilan tersebut juga sebagai alamat pengiriman pesan yang jelas, sebagai harapan didengarkanya keadilan di setiap kota dan setiap negara bagian.

Baca juga: Putusan Derek Chauvin, Biden Harap Orang Kulit Berwarna Tak Takut Berinteraksi dengan Penegak Hukum

Baca juga: Mantan Polisi Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah atas Tewasnya George Floyd

Jaksa Steve Schleicher berpendapat bahwa Derek Chauvin menggunakan kekerasan yang berlebihan saat menahan George Floyd yang berusia 46 tahun.

Awalnya Derek Chauvin menangkapnya karena diduga menggunakan uang palsu $ 20 untuk membeli rokok.

"Anggota komunitas secara acak, semua bertemu oleh takdir pada satu saat untuk menyaksikan sesuatu, menyaksikan sembilan menit dan 29 detik penyalahgunaan wewenang yang mengejutkan, untuk menyaksikan seorang pria mati," kata Schleicher dalam argumen penutup di persidangan.

Argumen Pengacara Derek Chauvin Ditolak

Pengacara pembela Derek Chauvin, Eric Nelson, gagal memengaruhi juri dengan argumennya bahwa ada kondisi lain yang mendasari kematian George Floyd selain diinjak oleh kliennya.

Menurut Eric Nelson, kematian George Floyd karena penggunaan narkoba dan masalah kesehatan yang sudah ada sebelumnya.

Eric Nelson juga berpendapat Derek Chauvin bertindak seperti petugas polisi pada umumnya.

“Sepanjang pengadilan, negara telah memfokuskan perhatian kita pada 9 menit dan 29 detik, sedangkan tidak memasukkannya ke dalam konteks totalitas keadaan yang dihadapi petugas polisi ” ujar Eric Nelson.

Totalitas keadaan yang dimaksud Eric Nelson adalah seorang petugas polisi yang pada saat yang tepat menggunakan kekuatan yang sah.

Namun argumen-argumen Eric Nelson ditolak persidangan karena bukti argumennya minim.

Eric Nelson berharap Derek Chauvin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus Serupa Terulang

Ketegangan memuncak di kota-kota di seluruh Amerika Serikat, tidak hanya di Minneapolis, karena terjadi pembunuhan seorang pria kulit hitam lainnya oleh polisi di Brooklyn Center pada 11 April lalu.

Korban berkulit hitam tersebut adalah Daunte Wright.

Polisi yang menembaknya mengaku telah salah mengira senjatanya sebagai taser.

Akibat insiden ini banyak warga Amerika Serikat turun ke jalan menuntut keadilan dan menyerukan reformasi polisi.

Mereka mengikuti seruan Presiden Joe Biden untuk mendesak Senat Amerika Serikat untuk segera mengesahkan RUU Reformasi Kepolisian.

Tidak hanya di jalan, di sosial media banyak warga Amerika dengan latar belakang ras ikut menyuarakan hal tersebut.

Misalnya Ilham Omar yang mencuit di akun Twiternya, ia menyebutkan keadilan menjadi sesuatu yang baru di komunitas kami.

Akun Twitter Gerakan Black Lives Matter ikut mencuit berita putusan vonis semoga tersebut membantu keluarga George Floyd.

Selain itu dalam cuit tersebut disebutkan bahwa putusan pengadilan tersebut bukan bukti sistem berfungsi, melainkan bukti betapa rusaknya sistem itu.

"Karena kami butuh waktu selama ini, dan perhatian sebanyak ini sampai itu terwujud," tulis @Blklivesmatter.

“Kita bergerak sampai kita memiliki dunia di mana komunitas kita dapat berkembang bebas dari rasa takut.” cuit @Blklivesmatter.

Joe Biden Saksikan Putusan Pengadilan

Joe Biden didampingi wakilnya, Kamala Harris, menyaksikan tayangan langsung putusan pengadilan itu bersama staf di Gedung Putih.

Setelah pengumuman itu, mereka berbicara dengan Gubernur Minnesota, Tim Walz dan keluarga George Floyd.

"Hari ini, kami merasa lega, tapi tidak bisa menghilangkan rasa sakitnya," kata Harris saat berpidato di Gedung Putih.

“Amerika memiliki sejarah panjang rasisme sistemik, orang kulit hitam Amerika dan pria kulit hitam, khususnya, telah diperlakukan sepanjang sejarah kita sebagai kurang dari manusia," ungkapnya.

Joe Biden menambahkan, “Itu adalah pembunuhan di siang hari dan itu membuka penutup mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik yang baru saja disebutkan oleh wakil presiden, rasisme sistemik yang menjadi noda di jiwa bangsa kita."

(Tribunnews.co/Triyo)

Baca berita soal Amerika lainnya di sini.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan