Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Pemerintah Jepang Larang Masuk Warga dari 152 Negara Termasuk Indonesia

Pemerintah Jepang mengeluarkan larangan masuk bagi warga dari 152 negara, di antaranya Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Johnson Simanjuntak
Freepik
Update Covid-19 Global Selasa, 6 April 2021: Masih Ada 22,8 Juta Kasus Aktif di Seluruh Dunia 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Pemerintah Jepang mengeluarkan larangan masuk bagi warga dari 152 negara, di antaranya Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri seperti dirilis di laman resminya, Rabu (21/4/2021).

Kemlu Negeri Matahari Terbit itu menyatakan, untuk sementara waktu, “warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan pesawat, ditolak untuk memasuki Jepang sesuai dengan Pasal 5, ayat (1), butir (xiv) Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika keadaan luar biasa khusus ditemukan.

Namun Kemlu mengatakan orang asing (dari negara dan wilayah di mana larangan masuk tidak berlaku) tidak ditolak untuk memasuki Jepang bahkan ketika mereka tiba di Jepang melalui negara atau wilayah tersebut, yang tunduk pada penolakan izin untuk masuk itu, untuk keperluan pengisian bahan bakar atau transit. Tetapi mereka yang memasuki negara atau wilayah tersebut, bagaimanapun, akan dikenakan larangan masuk.

Baca juga: Epidemiolog : Lonjakan Kasus Covid-19 di India karena Faktor Perilaku dan Varian Corona Baru

Adapun Negara/Wilayah yang dilarang memasuki Jepang:

Asia

Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina

Amerika Utara

Kanada, Amerika Serikat

Amerika Latin dan Karibia

Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suri

Eropa

Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Kosovo, Kirgiz, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia,

Timur Tengah

Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab

Afrika

Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Komoro, Cote d'lvoire, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Guinea Khatulistiwa, Eswatini, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan