Kamis, 11 September 2025

Pria Austria Harus Kehilangan Kedua Kakinya karena Dokter Tak Sengaja Mengamputasi Kaki yang Sehat

Seorang pria usia lanjut di Austria terpaksa kehilangan kedua kakinya karena dokter salah mengamputasi kakinya.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
Freepik
Ilustrasi operasi. Seorang pria usia lanjut di Austria terpaksa kehilangan kedua kakinya karena dokter salah mengamputasi kakinya. 

Data-data tersebut menunjukkan bahwa sejumlah dokter mengoperasi bagian tubuh yang salah.

Ada pula alat bedah (termasuk sarung tangan bedah, penguras dada, dan mata bor) yang tertinggal di dalam tubuh pasien beberapa kali.

Takut Malpraktik Kesehatan? Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Melakukan Tindakan Medis

Malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Apabila dilihat dari arti malpraktik sendiri, sebenarnya tidak merujuk hanya kepada satu profesi tertentu, atau dalam hal ini dokter atau tenaga medis.

Namun, tak bisa dipungkiri hal itu menjadi lumrah di mata masyarakat.

Sehingga, banyak ahli yang menghubungkan malpraktik dengan pihak atau petugas kesehatan.

Hal itu juga diperkuat dengan kasus dugaan malpraktik kesehatan yang masih kerap terjadi.

Lantas apa yang harus diperhatikan pasien agar terhindar dari malpraktik?

Pengacara sekaligus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Solo Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowati mengatakan, sebelum dilakukan tindakan terhadap pasien, harus ada informed consent lebih dahulu.

Baca: Pengamat Ungkap Kategori Kelalaian Medis, Bagaimana Suatu Tindakan Bisa Disebut Malpraktik?

Untuk diketahui, informed consent adalah suatu proses penyampaian informasi secara relavan dan eksplisit kepada pasien untuk memperoleh persetujuan medis sebelum dilakukan suatu tindakan medis atau pengobatan.

Menurut Retnowati, informed consent menjadi sangat penting karena hal itu menjadi landasan dasar sebelum dilakukannya tindakan.

"Saking sangat pentingnya itu menjadi legal standing-nya untuk melakukan satu tindakan medis," kata Retnowati dalam diskusi Kacamata Hukum yang disiarkkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).

Sebab, kata dia, di dalam informed consent itu terdapat semua anamnesis.

Anamnesis adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan antara dokter sebagai pemeriksa dan pasien yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penyakit yang diderita dan informasi lainnya yang berkaitan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan