Selasa, 26 Agustus 2025

Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Masuk Rumah Sakit Lagi, Dokter Lakukan Prosedur Medis Elektif

Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad dirawat di rumah sakit lagi, hanya beberapa minggu setelah dipulangkan pasca menjalani pemeriksaan

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Instagram @chedetofficial @pauliusstaniunas
Mahathir Mohamad. Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad dirawat di rumah sakit lagi, hanya beberapa minggu setelah dipulangkan pasca menjalani pemeriksaan medis. 

16 Mei 2008 – Pemerintah Malaysia mengumumkan telah memulai penyelidikan korupsi oleh pemerintahan Mahathir pada 1980-an dan 1990-an.

19 Mei 2008 – Mahathir mengundurkan diri dari Organisasi Nasional Melayu Bersatu, partai yang berkuasa di Malaysia.

1 Desember 2013 – Mengundurkan diri sebagai penasihat perusahaan minyak dan gas Petronas, karena sakit.

30 Maret 2016 – Mengundurkan diri sebagai ketua dewan dari produsen mobil Malaysia Proton Holdings setelah menjabat lebih dari dua tahun.

Proton adalah produsen mobil terkemuka di Malaysia dan didirikan oleh Mahathir pada tahun 1983 sebagai satu-satunya perusahaan mobil Nasional.

Januari 2018 – Mahathir ditunjuk sebagai calon perdana menteri.

Dia mengatakan negara itu sedang dihambat oleh Perdana Menteri Najib Razak dan bahwa partai-partai oposisi membutuhkannya karena mereka "belum bisa mendapatkan suara Melayu pedesaan."

9 Mei 2018 – Koalisi Mahathir memenangkan 121 kursi di parlemen negara itu, cukup untuk membentuk mayoritas sederhana dan mengambil kendali DPR.

Jumlah pemilih lebih dari 76% menurut Komisi Pemilihan Malaysia.

10 Mei 2018 – Dilantik sebagai perdana menteri oleh penguasa konstitusional Malaysia, Raja Muhammad V.

24 Februari 2020 – Kantor Mahathir mengumumkan pengajuan pengunduran dirinya sebagai perdana menteri Malaysia.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan