Jumat, 29 Agustus 2025
Deutsche Welle

Myanmar: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki Walkie-Talkie

Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Dia dinyatakan bersalah karena mengimpor dan memiliki…

Radio disita dari gerbang masuk kediamannya dan barak pengawalnya selama penggeledahan pada 1 Februari, hari saat Suu Kyi ditangkap.

Pengacara Suu Kyi berpendapat bahwa radio itu bukan milik pribadinya dan digunakan secara sah untuk membantu memberikan keamanannya, tetapi pengadilan menolak untuk membatalkan tuduhan itu.

Dia didakwa dengan dua tuduhan melanggar pembatasan virus corona selama kampanye untuk pemilihan 2020. Dia dinyatakan bersalah bulan lalu.

Dia juga diadili oleh pengadilan yang sama atas lima tuduhan korupsi. Hukuman maksimum untuk setiap hitungan adalah 15 tahun penjara dan denda. Tuduhan korupsi keenam terhadapnya dan menggulingkan Presiden Win Myint sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter belum diadili.

Dalam proses terpisah, dia dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam hukuman maksimal 14 tahun.

Tuduhan tambahan juga ditambahkan oleh komisi pemilihan Myanmar terhadap Suu Kyi dan 15 politisi lainnya pada November atas dugaan penipuan dalam pemilihan 2020. Tuduhan oleh Komisi Pemilihan Serikat yang ditunjuk militer dapat mengakibatkan partai Suu Kyi dibubarkan dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang telah dijanjikan militer akan berlangsung dalam waktu dua tahun setelah pengambilalihan.

pkp/hp (AP)

Sumber: Deutsche Welle
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan