Kamis, 28 Agustus 2025

Krisis Myanmar

Junta Myanmar Ajukan 5 Tuduhan Korupsi Baru Terhadap Aung San Suu Kyi

Junta Myanmar mengajukan lima tuduhan korupsi baru terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.

STR / AFP
Foto ini diambil pada 17 Juli 2019, memperlihatkan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. 

TRIBUNNEWS.COM - Junta Myanmar mengajukan lima tuduhan korupsi baru terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.

Lima dakwaan baru di antaranya soal sewa, pembelian dan pemeliharaan helikopter, kata seorang pejabat hukum yang mengetahui soal kasus tersebut.

Pejabat itu berbicara dengan syarat anonim karena tidak berwenang untuk memberikan informasi.

Aung San Suu Kui ditahan sejak kudeta 1 Februari 2021 kemarin.

Baca juga: Kamboja Dekati Myanmar, Indonesia Tegaskan Posisi Terhadap Pemimpin Junta

Baca juga: Myanmar: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki Walkie-Talkie

Foto ini diambil pada 17 Juli 2019, memperlihatkan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon.
Foto ini diambil pada 17 Juli 2019, memperlihatkan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. (STR / AFP)

Ia sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya.

Masing-masing dakwaan yang dituduhkan memiliki hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda.

Melansir Al Jazeera, Suu Kyi sebelumnya menghadapi dakwaan lain dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Ia setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal dan melanggar pembatasan virus corona.

Pendukung dan kelompok hak asasinya mengatakan kasus-kasus terhadap dirinya dibuat-buat oleh militer untuk membenarkan pengambilalihan dan mencegahnya kembali ke politik.

Pemerintah militer telah menolak kritik tersebut.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Juru bicara pemerintah Mayor Jenderal Zaw Min Tun, ketika ditanya tentang masalah tersebut selama konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

"Saya hanya ingin mengatakan bahwa ia akan diadili menurut hukum," tegasnya.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dapat Hukuman Tambahan 4 Tahun Atas Kasus Impor Walkie-talkie dan Prokes

Baca juga: POPULER Internasional: Pria Kolombia Jalani Eutanasia | Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun

Suu Kyi juga dituntut terlibat dalam dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang terkait kesepakatan real estat.

Ia juga diadili dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun.

Junta mengatakan Suu Kyi dan rekan-rekannya juga akan diadili atas tuduhan kecurangan pemilu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan