Selasa, 26 Agustus 2025

Mantan PM Malaysia Mahathir Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit, tapi Masih Harus Jalani Perawatan

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (96) masih harus menjalani perawatan di National Heart Institute meski telah diizinkan pulang.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube Dr. Mahathir Mohamad
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad bersama istrinya di rumah, dalam tangkapan layar yang diambil dari pesan video yang dirilis pada 4 Februari 2022. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (96) masih harus menjalani perawatan di National Heart Institute meski telah diizinkan pulang. 

1946 – Bergabung dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO).

1964 – Terpilih menjadi anggota Parlemen untuk pertama kalinya.

1969 - Kehilangan kursinya di Parlemen dan dikeluarkan dari UMNO.

1972 – Kembali ke UMNO.

1973 - Diangkat sebagai Senator di parlemen Malaysia.

1974 – Terpilih sebagai menteri pendidikan.

1976 – Menjadi wakil perdana menteri.

Juli 1981 - Menjadi perdana menteri keempat Malaysia, menteri dalam negeri, dan menteri kehakiman.

Januari 1989 – Melakukan operasi bypass jantung.

1998 - Memberhentikan wakilnya, Anwar Ibrahim dan menuduhnya melakukan pelecehan seksual dan korupsi.

Juni 2002 – Mengumumkan pengunduran diri sebagai PM.

16 Oktober 2003 – Pada KTT Islam 57 di Malaysia, Mahathir mengklaim dalam pidatonya bahwa orang-orang Yahudi "memerintah dunia dengan perantaraan. Mereka membuat orang lain berjuang dan mati untuk mereka."

31 Oktober 2003 – Mahathir pensiun dan menyerahkan kepemimpinan kepada wakilnya, Abdullah Ahmad Badawi.

September 2007 – Menjalani operasi bypass jantung setelah mengalami dua kali serangan jantung dalam waktu 10 bulan.

16 Mei 2008 – Pemerintah Malaysia mengumumkan telah memulai penyelidikan korupsi oleh pemerintahan Mahathir pada 1980-an dan 1990-an.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan