Polemik wasiat Dorce Gamalama: Pemakaman sesuai jenis kelamin awal atau berdasarkan putusan pengadilan?
Perdebatan terkait pemakaman transgender mengemuka di media sosial, setelah Dorce Gamalama menyampaikan wasiat agar diperlakukan sebagai perempuan
Perdebatan terkait pemakaman transgender mengemuka di media sosial setelah figur publik Dorce Gamalama menyampaikan wasiat agar diperlakukan sebagai perempuan ketika dia meninggal dunia.
Melalui perbincangan di akun Youtube Denny Sumargo, Dorce mengaku dirinya sudah berkelamin perempuan.
Berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, identitas gender Dorce juga telah diakui secara sah oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin Dedi Yuliardi Ashadi menjadi Dorce Ashadi atau yang lebih dikenal sebagai Dorce Gamalama.
Baca juga:
- Kisah waria menjadi pejabat publik, 'dulu berjubah biarawan sekarang berdaster'
- Satu keluarga, tiga waria: 'saya punya anak tiga banci ini, Tuhan yang buat'
Namun pernyataan Dorce itu mengundang komentar dari sejumlah tokoh agama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, melalui akun Twitter-nya, mengatakan bahwa jenazah seorang transgender "diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya".
Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama. Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil
— cholil nafis (@cholilnafis) January 30, 2022
[removed][removed]
Pandangan berbeda datang dari Rektor Institut Studi Islam Fahmina -- lembaga pendidikan Islam yang berfokus pada kajian gender dan hak asasi manusia--, Dr KH Marzuki Wahid. Dia mengatakan bahwa keputusan pengadilan terkait identitas gender seseorang bisa menjadi acuan yang sahih untuk menentukan hukum Islam yang berlaku pada mereka.
Sementara itu, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Taufik Damas, berpendapat bahwa keputusan Dorce itu adalah keputusan pribadinya yang tidak perlu diganggu gugat karena "akan dipertanggung jawabkan olehnya sendiri di hadapan Tuhan.
"Apalagi ada rujukan medisnya dan ada ketetapan hukum dari pengadilan, dia lebih berhak menentukan cara dirinya diperlakukan ketika meninggal dunia, wajar sekali dia berwasiat seperti itu," kata Taufik kepada BBC News Indonesia.
Wasiat Dorce mendapatkan tanggapan dari beberapa tokoh agama.
— Taufik Damas (@TaufikDamas) January 31, 2022
Saya hanya bilang: otoritas tokoh agama adalah otoritas ilmu agama. Soal hubungan dengan Tuhan adalah hubungan masing-masing. Tidak ada yang bisa ikut campur. Ini harus dipahami dengan baik.https://t.co/Yw011G58Jh
[removed][removed]
Bagi seorang transpuan yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, Audi Manaf, perdebatan terkait identitas gender Dorce adalah hal yang "sangat menyedihkan" dan "melanggengkan stigma" bahwa transgender "menyalahi kodrat".
BBC News Indonesia telah menghubungi Dorce Gamalama, namun Dorce menolak berbicara lebih lanjut terkait hal ini.
'Kami semakin terpuruk dari sisi agama, kami dianggap tak layak'