Minggu, 21 September 2025

Iran Jatuhkan Sanksi Terhadap 24 Orang AS atas Tuduhan Terorisme dan Pelanggaran HAM

Iran menjatuhkan sanksi terhadap 24 pejabat dan orang Amerika Serikat atas tuduhan terorisme dan pelanggaran HAM rakyat Iran.

JOE KLAMAR / AFP
Bendera nasional Iran terlihat di luar markas Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) selama pertemuan Dewan Gubernur badan tersebut di Wina pada 1 Maret 2021. - Iran menjatuhkan sanksi kepada 24 individu AS. 

TRIBUNNEWS.COM - Iran dan Amerika Serikat terus menjatuhkan sanksi satu sama lain saat mereka terlibat dalam pembicaraan untuk memulihkan kesepakatan nuklir 2015.

Iran telah menambahkan 24 pejabat dan orang Amerika Serikat ke daftar hitam individu yang terkena sanksi atas tuduhan terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyat Iran.

Pada Sabtu (9/4/2022), kementerian luar negeri Iran mengumumkan telah menargetkan sembilan orang karena keterlibatan mereka dalam tindakan teroris.

Dikutip dari Al Jazeera, sanksi dijatuhkan kepada George W Casey Jr, mantan Kepala Staf Angkatan Darat AS dan Komandan Jenderal Pasukan Multi-Nasional di Irak; Joseph Votel, mantan komandan Komando Pusat Amerika Serikat; mantan pengacara Donald Trump, Rudy Giuliani; dan beberapa diplomat Amerika saat ini dan mantan di Palestina dan Lebanon.

Kementerian luar negeri juga memasukkan 15 orang ke daftar hitam karena pelanggaran berat hak asasi manusia.

Baca juga: Sempat Anjlok hingga Diejek Presiden Biden, Rubel Rusia Kembali Perkasa

Baca juga: Donald Trump Sebut Invasi Ukraina Tidak akan Terjadi Jika Ia Masih Berada di Gedung Putih

Daftar ini terutama mencakup orang-orang yang membantu menjatuhkan dan memperluas sanksi AS terhadap Iran selama pemerintahan Donald Trump dan Obama.

Beberapa mantan pejabat departemen perbendaharaan dan beberapa eksekutif puncak di Kharon, sebuah perusahaan analisis data dan konsultan, juga masuk daftar hitam.

“Republik Islam Iran menegaskan kembali bahwa pengumuman dan penerapan Tindakan Pemaksaan Sepihak adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan menghalangi penikmatan hak asasi manusia, ” demikian pernyataan kementerian luar negeri.

Pemerintahan Obama memberlakukan banyak sanksi atas program nuklir Iran selama masa jabatannya.

Kesepakatan nuklir 2015 dengan kekuatan dunia mencabut sebagian besar dari mereka, tetapi Trump secara sepihak menarik diri dari kesepakatan itu pada 2018.

Trump juga memberlakukan kembali sanksi-sanksi itu selain memperkenalkan sanksi baru yang terus diberlakukan oleh pemerintahan Joe Biden.

Mantan Presiden Donald Trump berbicara kepada para pendukungnya pada rapat umum pada 02 April 2022 di dekat Washington, Michigan.
Mantan Presiden Donald Trump berbicara kepada para pendukungnya pada rapat umum pada 02 April 2022 di dekat Washington, Michigan. (Scott Olson/Getty Images/AFP)

Sebelumnya, Iran telah mengumumkan sanksi terhadap pejabat AS pada dua kesempatan, menargetkan 60 orang secara keseluruhan.

Mereka termasuk Trump, pejabat tinggi, termasuk mantan menteri luar negeri Mike Pompeo, dan puluhan pejabat yang mewakili kepentingan militer dan diplomatik AS di seluruh wilayah.

Sebelum pengumuman hari Sabtu, sanksi itu terutama ditujukan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berperan dalam pembunuhan jenderal top Iran, Qassem Soleimani, Januari 2020, dalam serangan pesawat tak berawak di Irak.

Baca juga: Menkeu AS Sebut Biden Ingin Rusia Keluar dari G20: Agresi Rusia Bawa Dampak Ekonomi Sangat Besar

Baca juga: Polisi Israel Tembak Mati Pelaku Penembakan di Tel Aviv

Sanksi tersebut dianggap sebagian besar simbolis karena orang-orang yang disebutkan namanya sangat tidak mungkin memiliki aset yang dapat disita oleh otoritas Iran dan tidak melakukan perjalanan ke Iran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan