Kamis, 11 September 2025

Pengadilan AS Izinkan Warga Bawa Senjata Api di Tempat Umum, Presiden Biden: Tidak Masuk Akal

Mahkamah Agung memutuskan bahwa orang Amerika dapat membawa senjata api di depan umum tanpa membuktikan kebutuhan khusus

Editor: Hendra Gunawan
DW.com
Ilustrasi senjata api. Presiden AS Joe Biden sangat kecewa setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa orang Amerika dapat membawa senjata api di depan umum 

Dikutip dari Associated Press (AP), para hakim mengatakan bahwa hukum bertentangan dengan hak Amandemen Kedua untuk memanggul senjata. Ini menarik reaksi cepat dari Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang menyebut keputusan itu ceroboh dan mengatakan dia siap untuk memanggil Badan Legislatif kembali ke sesi untuk membentuk tanggapan.

Baca juga: Penembakan di Philadelphia dan Tennessee Tewaskan Sedikitnya 6 Orang dan 25 Orang Terluka

"Kami tidak membutuhkan orang memasuki kereta bawah tanah kami, restoran kami dan bioskop dengan senjata tersembunyi," katanya.

“Kami tidak membutuhkan lebih banyak senjata di jalan-jalan kami.”

New York dan setengah lusin negara bagian lain dengan undang-undang serupa sekarang harus memutuskan langkah mereka selanjutnya. Seperti halnya New York, California, Hawaii, Maryland, Massachusetts, New Jersey, dan Rhode Island semuanya memiliki badan legislatif yang dikendalikan oleh Demokrat yang dapat mengusulkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa senjata tidak akan diizinkan di tempat-tempat tertentu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan