Taylor Swift Buka Suara Soal Dihapusnya Roe v Wade, Hak Aborsi di AS: Saya Sangat Takut
Taylor Swift mengomentari soal dihapusnya hak aborsi, menyebut langkah itu melucuti hak-hak perempuan yang telah diperjuangkan beberapa dekade.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Sri Juliati
- Apa itu kasus Roe v Wade?
Pada tahun 1970, wanita muda Texas Norma McCorvey, yang menggunakan nama samaran "Jane Roe" menuntut haknya untuk mengakhiri kehamilannya.
Pada saat itu, hanya sah untuk mengakhiri kehamilan di Texas jika kehamilan itu menimbulkan risiko serius bagi nyawa sang ibu.
McCorvey kemudian menentang terdakwa - Jaksa Wilayah Dallas Henry Wade - bahwa undang-undang Texas tidak konstitusional karena tidak jelas dan melanggar hak privasinya.
Setelah bertahun-tahun menghadapi tantangan hukum dan banding yang didukung oleh gerakan hak-hak perempuan AS, kasusnya akhirnya disidangkan oleh Mahkamah Agung.
Pada tahun 1973, para hakim memutuskan dengan mayoritas 7-2 bahwa hukum Texas itu tidak konstitusional.
Mereka mengatakan, meski konstitusi Amerika tidak menyebutkan aborsi, hak privasi diungkapkan tersirat dan itu harus mencakup keputusan reproduksi seseorang.
Putusan pengadilan ini kemudian melarang semua 50 negara bagian AS untuk meniadakan akses aborsi secara langsung.
Selain itu, dibentuk pula lah kerangka kerja nasional baru untuk aborsi.
Kerangka baru itu menyatakan:
- Semua wanita di AS memiliki hak untuk melakukan aborsi dalam tiga bulan pertama (trimester) kehamilan
- Negara bagian memiliki hak untuk mengatur tetapi tidak melarang aborsi pada trimester kedua
- Pemerintah dapat melarang aborsi pada trimester ketiga karena tingkat kelangsungan hidup janin di luar kandungan menjadi lebih tinggi.
Pengecualiannya adalah bahwa seorang wanita akan memiliki hak untuk melakukan aborsi jika kehamilannya membahayakan hidupnya.
- Bagaimana UU ini dihapus?