Kamis, 28 Agustus 2025

Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun diklaim akan pulang ke Indonesia, Kejagung didesak segera tangkap dan ‘tak bernegosiasi’

Pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi

Kejaksaan Agung beralasan upaya paksa terhadap Surya Darmadi belum dilakukan lantaran keberadaannya selama ini belum diketahui.

“Orang keberadaannya saja belum jelas kok, mau ambil dimana. Di alamat dia di Jakarta dan Riau sudah kita panggil, bahkan kita himbau dari surat kabar,” jelas Ketut.

Sebelumnya Kejagung sempat menduga bahwa Surya berada di Singapura. Namun pada Jumat (5/08), Kementerian Luar Negeri Singapura menepis kabar itu dengan menyatakan bahwa Surya Darmadi “tidak berada di Singapura”.

Ketut juga mengakui bahwa sejauh ini upaya pencarian Surya Darmadi “belum sampai tindakan ke luar negeri”.

“Tapi upaya diplomasi dengan atase kita di sana sudah kita lakukan, nanti langkah selanjutnya kita pikirkan lagi,” kata dia.

Sementara itu, Wawan menilai penegak hukum semestinya bisa melacak kehadiran Surya melalui jejaring sesama penegak hukum di negara lain. Apalagi, Surya telah masuk dalam daftar red notice Interpol sebagai buronan hingga 2025.

Seperti apa kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi?

Kejaksaan Agung menduga perusahaan Surya telah menyerobot lahan seluas 37.095 hektare di Riau sejak 2003 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

Surya diduga bekerja sama dengan Bupati Indragiri Hulu yang menjabat pada saat itu, Thamsir Rachman, untuk memuluskan izin pengelolaan hutan untuk perkebunan kepala sawit.

Perusahaan tidak memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, seperti izin prinsip untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Kejagung kemudian menemukan bahwa PT Duta Palma Group tidak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang dikelola.

Sementara itu, Surya juga telah menjadi buronan KPK sejak 2019 dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap kasus yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada saat itu.

Apeng diduga menyuap Annas sebesar Rp3 miliar untuk mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan.

KPK pernah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk diperiksa dalam kasus ini, namun dia tidak pernah datang.

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan