Rabu, 27 Agustus 2025

Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun ditahan setibanya di Indonesia, Kejagung didesak ‘tak bernegosiasi’

Pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Surya ke luar negeri sejak Kamis (11/08). Pada 2019 lalu, Surya juga pernah dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun faktanya dia belum tertangkap dan berada di luar negeri sampai saat ini.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, mengaku belum menerima informasi terkait rencana kedatangan Surya.

“Kalau dia niat mau datang, masuk (ke Indonesia) kan bisa. Kami tidak pernah menangkal mereka masuk ke Indonesia, kalau mencegah ke luar ya. Kalau yang bersangkutan ingin datang silakan saja datang, enggak perlu koar-koar di media,” kata Ketut ketika dihubungi.

Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan perkebunan sawit di Riau.

Menurut penghitungan Kejagung, tindakan itu telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

Apabila terbukti, kasus ini ditengarai sebagai korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia sejauh ini.

Juniver Girsang mengklaim bahwa dengan kesediaan Surya untuk datang ke Kejagung menunjukkan bahwa kliennya “sudah mempersiapkan diri menghadapi masalah hukumnya”

“Tanpa saya katakan kooperatif, dengan kehadiran dia kan sudah memperlihatkan niat baiknya memenuhi ketentuan dan aturan untuk membela dirinya,” ujar Juniver.

Dia beralasan bahwa selama ini Surya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

“Dia bilang ke saya tidak bisa hadir, kondisinya tidak memungkinkan dan dalam perawatan. Saya katakan, ‘kalau you sehat you harus datang ke Indonesia sehingga bisa membela diri sebagaimana hakmu sesuai Undang-Undang’,” jelas Juniver.

Penegak hukum diminta tegas

Wawan Suyatmiko dari TII mengaku sanksi dengan “niat baik” Surya dan mendesak Kejaksaan Agung serta KPK segera menangkap tersangka tanpa harus menunggu kedatangannya secara sukarela ke Kejaksaan Agung.

Menurut Wawan, apabila Surya kooperatif dengan penegakan hukum maka dia tidak akan melarikan diri ke luar negeri selama tiga tahun.

“Enggak ada itu kooperatif, tiga kali mangkir kok kooperatif. Enggak ada itu alasan kesehatan. Di sini lah letak ketegasan aparat penegak hukum kita yang enggak boleh ditawar-tawar.”

Wawan menilai Kejaksaan Agung telah memiliki alasan yang kuat untuk menangkap Surya.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan