Najib Razak, mantan PM Malaysia jalani 12 tahun penjara, dalam kasus korupsi 1MDB, pemimpin pertama yang dipenjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah upaya banding terakhirnya ditolak. Najib dinyatakan
Pengacara Najib mencoba mengupayakan agar persidangan ditunda, tetapi hakim memutuskan tidak menerima permintaan tersebut.
Dalam pertanyataan pembukanya, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, menyatakan bahwa Najib memegang "kekuasaan nyaris mutlak" dan itu diiringi dengan "kewajiban yang sangat besar".
"Tertuduh tidak berada di atas hukum," kata Jaksa Agung Malaysia.
Najib Razak menghadapi beberapa tuduhan kriminal, dan pengadilan Rabu (03/04) adalah yang pertama terkait skandal ini.
Pengadilan ini seharusnya dimulai pada tanggal 12 Februari, tetapi ditunda untuk mendengarkan beberapa upaya hukum.
Pemerintah Malaysia juga mengajukan tuntutan kriminal kepada firma di Wall Street, Goldman Sachs, dengan tuduhan bahwa bank investasi itu menipu investor agar mengumpulkan dana utuk 1MDB.
Goldman Sachs membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan "sekuat tenaga membantah tuduhan itu".
Tentang apa pengadilan ini?
Jumlah total tuntutan yang dihadapi Najib sebanyak 42, sebagian besarnya terkait 1MDB.
Sidang pertama berpusat pada tuduhan transfer dari SRC Internasional - sebuah unit dari 1MDB - ke rekening pribadi Najib sebesar 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp146 milyar).
Kasus ini melibatkan tiga kasus pencucian uang, tiga pelanggaran kriminal dan satu kasus penyalahgunaan kekuasaan. Najib menyatakan diri tidak bersalah untuk seluruh tuduhan tersebut.
Bagaimana latar belakangnya?
Najib Razak mendirikan 1MDB di tahun 2009 ketika ia menjabat perdana menteri, guna membantu pembangunan ekonomi Malaysia.
Pada tahun 2015, kegiatan lembaga ini mulai dipertanyakan sesudah luput melakukan pembayaran kepada bank dan pemegang obligasinya.
Amerika Serikat melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa US$4,5 miliar (Rp64 tilyun) telah dialihkan ke kantong pribadi.
Penegak hukum Amerika sempat menyatakan bahwa seseorang yang diberi nama kode "Pejabat Malaysia No.1" (Malaysian Official 1) diduga kuat menerima US$681 juta dari 1MDB. Belakangan dikonfirmasi bahwa orang tersebut adalah Najib Razak.