Rabu, 1 Oktober 2025

Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansor Dinyatakan Bersalah atas Kasus Suap

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor dinyatakan bersalah karena menerima suap dengan imbalan kontrak pemerinta

Mohd RASFAN / AFP
Rosmah Mansor (tengah), istri mantan perdana menteri Najib Razak yang dipenjara, tiba untuk membaca putusan dalam sidang korupsinya di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur pada 1 September 2022. 

Najib dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada tahun 2020 dalam kasus pertama yang dihadapinya sehubungan dengan skandal 1MDB.

Hukuman itu dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Malaysia minggu lalu dan dia sekarang menjalani hukumannya di penjara Kajang di selatan Kuala Lumpur, mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara.

Najib juga menghadapi empat kasus lain yang melibatkan 1MDB, sementara Rosmah menghadapi tuduhan tambahan pencucian uang dan penggelapan pajak.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved