Jumat, 22 Agustus 2025

Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (03/07) siang, untuk diperiksa…

Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (03/07) siang, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus proyek BTS.

"Sebagai saksi terkait pengembangan berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dengan terdakwa IH [Irwan Hermawan]," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin siang.

Dia juga dimintai keterangan setelah jaksa penuntut menyebut namanya dalam surat dakwaan atas tersangka IH.

Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy,merupakan salah-seorang tersangka dari setidaknya delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo (nonaktif) Johnny G Plate .

Menpora: 'Saya tidak tahu apa-apa'

Dito tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengenakan jaket warna hitam, kaos putih, serta bertopi merah.

Pada Senin pagi, saat menghadiri acara di Istana Negara, Dito mengatakan tuduhan terhadap dirinya "benar-benar sumir".

"Karena benar-benar sumir, dan saya tidak tahu apa-apa," kata Dito kepada wartawan.

Dito juga mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan. "Apalagi menerima [aliran uang dari Irwan]."

Dia mengaku dirinya tidak melapor ke Presiden Joko Widodo tentang tuduhan itu. Alasannya, tuduhan tersebut terjadi saat dirinya belum ditunjuk sebagai Menpora.

Apa isi tuduhan Irwan Hermawan?

Dalam amar dakwaan jaksa penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito disebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek tersebut.

Dilaporkan, disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp 243 miliar.

Tuduhan ini sudah dibantah berulang kali oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo, belakangan.

Pada akhir 2022, ketika kasus ini terjadi, Dito belum menjadi Menpora. Saat itu dia menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Johnny G Plate didakwa 'memperkaya diri sendiri'

Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa 'memperkaya diri sendiri' Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara stasiun pemancar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan sekitar Rp8 triliun, demikian dakwaan jaksa penuntut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/06).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate [memperkaya diri sendiri] sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa.

Johnny G Plate, yang juga politikus Partai Nasdem, dinyatakan sebagai tersangka pada Mei lalu, yang kemudian menyulut polemik.

Sebagian pihak mengaitkan status tersangka itu tidak terlepas dari perseteruan politik terkait Pilpres 2024, namun dibantah berulang kali oleh Kejaksaan Agung.

Sejauh ini ada sejumlah tersangka dalam perkara ini. Selain Johnny, ada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, juga sudah dijadikan tersangka.

Atas dakwaan itu, Johnny mengaku "tidak melakukan" seperti yang diungkapkan jaksa penuntut.

Hal itu diutarakan Johnny ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruangan sidang bertanya apakah dirinya sudah memahami amar dakwaan tersebut.

"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar Jhonny. "Nanti saya akan buktikan!"

Tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang berikutnya.

Berapa uang yang diduga diterima Johnny?

Dalam amar dakwaan, Plate disebutkan setiap bulan diduga meminta uang Rp500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Lantas, Achmad Latif menyanggupi permintaan Plate. Ia mengirim uang sejak Maret 2021 hingga 2022, seperti dilaporkan Kompas.com.

Dikatakan jaksa, Plate disebut mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.

Uang tersebut diduga merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk pembayaran Plate bermain golf sebanyak enam kali.

Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif dikatakan mengirim uang sebanyak empat kali.

Disebutkan jaksa, antara lain, Rp 200 juta dikirim kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Lalu, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang di bulan yang sama.

Plate disebut menerima uang Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022.

Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.

Dalam amar dakwaan disebutkan, fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.

Plate juga diduga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan, antara lain, berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Prancis sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta.

'Tidak ada intervensi politik'

Saat kasus dugaan korupsi ini muncul, pihak Istana mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang menjerat Menteri Johnny adalah "kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya" sebagai menteri dan presiden tidak akan campur tangan.

"Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (17/05).

Istana juga membantah spekulasi yang beredar tentang penetapan tersangka Johnny G. Plate yang dikaitkan dengan manuver politik Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang kini berseberangan dengan PDI Perjuangan.

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani sebagaimana dikutip Kompas.com.

Dia juga mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.

Posisi Johnny G Plate sebagai Menkominfo akan diambil alih oleh pelaksana tugas yang akan segera diumumkan secara resmi.

Baca juga:

Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/05), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/05).

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.

Sejumlah media melaporkan, Plate meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.

Tangan diborgol dan ditahan

Tangannya juga diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Ruman Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).

Dia sebelumnya diperiksa pada Selasa (14/02) dan Rabu (15/03) dalam kapasitas sebagai saksi.

Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp8 triliun.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif).

Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.

Apa reaksi Partai NasDem?

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan pihaknya "menghormati proses hukum" yang berjalan dan menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelasana tugas Sekjen Nasdem, menggantikan Plate.

Terkait isu intervensi politik dalam penetapan Plate sebagai tersangka, Surya Paloh berharap hal itu "tidak benar".

"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya [penetapan status tersangka] ini tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar, ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan tidak benar itu," kata Surya Paloh di hadapan wartawan.

"Kalau benar mungkin hukum alam nanti, dia akan dihadapkan kepada itu."

Bagaimanapun, Surya Paloh meminta pihak berwenang melakukan "pendalaman" dalam kasus ini.

Dia menyebut dugaan korupsi proyek, yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun, "dalam kapasitas dirinya [Plate] sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal."

"Ya kalau tidak ada pendalaman lebih untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin sedih lagi kita," ujarnya.

Johhny G Plate adalah salah-seorang pimpinan Partai NasDem. Dahulu dia ditetapkan sebagai menteri dalam Kabinet Jokowi setelah mereka berada dalam satu koalisi.

Kini, setelah NasDem mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan, hubungan NasDem dengan koalisi pendukung Jokowi, mengalami keretakan.

Bagaimanapun, Sahroni enggan menanggapi status tersangka Johhny G Plate dengan keretakan tersebut.

"Kalau terkait dengan politik, kan memang suasana politik ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024, tapi kan karena yang bersangkutan Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis," katanya.

"Tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP telah ditetapkan," tambah Sahroni.

Dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum untuk Plate. Namun dirinya masih menunggu arahan Surya Paloh, Ketua Umum NasDen.

Menteri kelima di Kabinet Jokowi yang terjerat korupsi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate adalah menteri kelima dalam Kabinet Joko Widodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Sebelumnya, ada empat menteri lainnya yang terjerat kasus korupsi dan sudah divonis bersalah.

1. Idrus Marham

Eks Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Suap itu diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, demikian temuan KPK.

Dilaporkan Kompas.com, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, merupakan perantara pemberian uang suap tersebut. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Ketika kasus ini terungkap, Idrus Marham bertemu Presiden Jokowi dan mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan tipikor, vonis hukuman Idrus dipotong menjadi dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

2. Imam Nahrawi

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Politikus PKB ini diduga menerima suap sekitar Rp14 milyar melalui Miftahul selama rentang 2014-2018.

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu.

Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis tujuh tahun penjara.

4. Edhy Prabowo

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah Edhy tiba di Bandara Sukarno-Hatta pada 25 November 2020. Dia baru tiba dari kunjungan ke AS.

Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. MA kemudian memangkas hukumannya menjadi lima tahun penjara.

5. Juliari Peter Batubara

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara selain membayar denda Rp 14,5 miliar.

Dia juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan