Rabu, 1 Oktober 2025

TikTok Didenda Rp5,6 Triliun Akibat Langgar Undang-Undang Data Uni Eropa

TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak.

web Tiktok
manajemen TikTok mempertimbangkan kemungkinan memisahkan diri dari perusahaan induknya yang ada di China, yakni ByteDance karena banyak diboikot di berbagai negara lantaran isu keamanan data pengguna yang rentan. TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak. 

Komisioner informasi mengatakan TikTok sangat sedikit melakukan verifikasi untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform tersebut.

TikTok mengatakan penyelidikan tersebut meninjau pengaturan privasi perusahaan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020 dan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah yang diangkat dalam penyelidikan tersebut.

Semua akun TikTok lama dan baru untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun telah disetel ke pribadi.

Artinya hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang dapat melihat konten mereka, secara default sejak tahun 2021.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved