Mengapa Kebebasan Berpendapat Bukanlah Prioritas di Asia Tenggara?
Lebih banyak orang di Asia Tenggara memprioritaskan perlindungan “harmoni” sosial dibandingkan hak atas kebebasan berpendapat.…
Responden kemudian diminta untuk memilih satu dari dua pernyataan: "keharmonisan dengan orang lain lebih penting daripada hak untuk mengutarakan pendapat" atau "orang harus diperbolehkan mengutarakan pendapatnya di depan umum meskipun hal itu membuat orang lain kesal."
Hanya mayoritas di Thailand (59%) berpendapat, kebebasan berpendapat harus didahulukan sebelum keharmonisan sosial. Sekitar 64% masyarakat Singapura, 67% masyarakat Indonesia, dan 69% masyarakat Kamboja berpendapat bahwa keharmonisan sosial dikedepankan sebelum kebebasan berpendapat.
"Kombinasi tradisi keharmonisan sosial dan pemerintahan otoriter selama bertahun-tahun di banyak negara Asia Tenggara, serta tekanan terhadap hak kebebasan berpendapat, semuanya berdampak pada pandangan; kebebasan berpendapat sebagai prioritas," ujar peneliti senior Asia Tenggara di Council on Foreign Relations, Joshua Kurlantzick, kepada DW.
Namun ia menambahkan, khususnya kalangan generasi muda mengutamakan untuk mendahulukan kebebasan berpendapat.
Peringkat masing-masing negara Asia Tenggara
Laporan tersebut juga menemukan adanya perbedaan berdasarkan agama. Misalnya, hampir separuh umat Islam di Thailand (52%) mengatakan keharmonisan dengan orang lain lebih penting daripada kebebasan berpendapat, hanya 38% umat Buddha di Thailand yang bersikap sama.
Pihak berwenang Thailand mengatakan undang-undang lese-majeste yang ketat, yang menjadikan penghinaan terhadap raja dan keluarga dekatnya dapat dihukum 3 hingga 15 tahun penjara, diperlukan karena lembaga tersebut menentukan definisi sebagai "orang Thailand".
Sementara pemerintah Kamboja membela diri dengan mengatakan, politisi oposisi dan surat kabar independen adalah ancaman terhadap perdamaian yang telah dicapai dengan susah payah, menyusul perang saudara selama tiga dekade yang berakhir pada akhir 1990-an.
Pemerintahan komunis di Vietnam dan Laos menegaskan, komunitas nasional harus diutamakan lebih dari hak individu untuk menyatakan pendapat.
Pemerintah Singapura, negara multietnis dan multiagama yang pernah mengalami "kerusuhan rasial" pada era 1960-an, telah memperluas cakupan undang-undang "ujaran kebencian" dalam beberapa tahun terakhir.
"Di Singapura, kami mengambil tindakan, baik terhadap ujaran kebencian maupun ujaran yang menyinggung. Dan kami tidak mengizinkan ras, atau agama apa pun diserang atau dihina oleh siapa pun," kata Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, dalam pidatonya tahun 2021.
"Bagi kami, kebebasan berpendapat berhenti pada batas menyinggung orang lain," tambahnya.
Namun, para kritikus mempertanyakan, apakah undang-undang "ujaran kebencian" yang keras di Asia Tenggara dan undang-undang lainnya benar-benar membela "harmoni" sosial.
Sebuah laporan tahun 2021 dari Asia Centre, sebuah kelompok penelitian yang berbasis di Thailand, mengatakan pemberlakuan "harmoni" dan undang-undang lainnya "melanjutkan dominasi mayoritas etno-agama, membatasi (kebebasan beragama atau berkeyakinan) dan memberangus adanya keluhan dari komunitas minoritas."
"Pemerintah yang dominan secara etno-religius di kawasan ini masih terus mengeksploitasi perpecahan masyarakat demi keuntungan politik," tambah laporan itu.
(ae/as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bdeutsche-welle63331772_403.jpg.jpg)