Kemlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO Jebakan Eksploitasi Perusahaan Online Scamming di Kamboja
Pemulangan para WNI mendapat fasilitas dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) pada 4 Oktober 2023.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
dok Kemenlu RI
Foto Ilustrasi - Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 WNI terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar ke Indonesia pada Senin (14/8) dengan pendampingan oleh KBRI Yangon.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
"Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022. Pemerintah RI senantiasa menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming," demikian keterangan Kemlu RI.
Baca Juga
| Menteri P2MI Tegaskan PMI yang Berangkat ke Kamboja Ilegal, 101 Orang Sudah Dipulangkan |
|
|---|
| Warga Bogor Dijebak Sindikat Scam di Kamboja, Berhasil Kabur tapi Masih Diteror |
|
|---|
| Janji Kerja di Thailand Gaji Rp 12 Juta, Empat Warga Halsel Malah Dibawa ke Myanmar |
|
|---|
| Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah: Jangan Tergiur Tawaran Kerja dari Medsos |
|
|---|
| Trump Sesumbar jadi Penengah Ulung Usai Mediasi Konflik Thailand-Kamboja di KTT ASEAN Malaysia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.