Rabu, 20 Agustus 2025

Menanti dampak putusan MK soal batas maksimal usia capres terhadap pasangan Prabowo-Gibran

Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo…

BBC Indonesia
Menanti dampak putusan MK soal batas maksimal usia capres terhadap pasangan Prabowo-Gibran 

Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Namun, pasangan Prabowo-Gibran masih harus menanti putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan usulan batas maksimal usia capres.

Pengumuman menjadikan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres dilakukan setelah semua ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Satu hari sebelumnya, Partai Golkar mengumumkan secara resmi dukungan mereka kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui rapat pimpinan nasional pada Sabtu (21/10).

"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu (22/10).

"Ini keputusan aklamasi bulat dan konsensus, dan kita siap maju untuk Indonesia maju," tambah Prabowo.

Prabowo mengatakan pihaknya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai bakal capres yang akan didampingi Gibran sebagai bakal cawapres, Rabu (25/10).

Di tengah proses persiapan ini, Prabowo masih belum benar-benar leluasa mendapat tiket ke bursa Pilpres 2024.

 

Pasalnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar usia capres-cawapres dibatasi maksimal 65 atau 70 tahun.

Putusan MK bakal menjadi babak penentuan bagi Prabowo Subianto mengingat usia Prabowo saat ini 72 tahun.

Apa dampak gugatan batasan usia capres terhadap Prabowo-Gibran?

Menurut peneliti hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, sangat kecil peluang MK mengabulkan permohonan batas usia capres.

Mengabulkan permohonan ini berarti “berpotensi mengganggu hak orang lain”, sekaligus “menutup kepentingan Jokowi”.

“MK itu sangat pro dengan kepentingan Jokowi,” kata Feri, yang menilai selama ini banyak putusan MK yang pro terhadap kebijakan Jokowi – terakhir MK memberi jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres 2024.

Sebaliknya, jika gugatan diterima MK, maka bisa menimbulkan kegaduhan politik.

Salah satu pengusung pencapresan Prabwo Subianto mengatakan tidak ada isu konstitusional terkait dengan batas usia capres-cawapres, dan meminta MK tidak membuat keputusan kontroversial dan problematik.

Setidaknya terdapat lima permohonan gugatan masuk ke MK yang menginginkan syarat bagi capres dan cawapres dibatasi usianya 65 tahun atau 70 tahun. Gugatan dalam Pasal 169 Undang Undang Pemilu, akan diputuskan MK pada Senin (23/10).

MK akan memutuskan perkara dalam berkas yang terpisah dari Rudy Hartono (Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023), Gulvino Guevarrato (Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023), Guy Rangga Boro (Perkara Nomor 93/PUU-XXI), Riko Andi Sinaga (Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023), Rio Saputra dkk (Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023).

Dalam argumentasinya, salah satu pihak pemohon mengatakan faktor usia calon presiden dan calon wakil presiden akan berpengaruh terhadap "kesehatan jasmani dan rohani“ serta produktivitas saat menjalani tugas.

 

Di samping itu, para pemohon juga mengaitkan syarat pembatasan usia ini dengan aturan lembaga-lembaga lain seperti masa pensiun ASN 65 tahun, serta masa pensiun jabatan hakim MK dan Mahkamah Agung di usia 70 tahun. Oleh karena itu, para pemohon juga meminta MK agar capres dan cawapres dibatasi usianya.

Ketukan palu hakim MK, Senin (23/10), akan menentukan pencapresan Prabowo Subianto – satu-satunya bakal capres berusia lebih dari 70 tahun. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Bagaimana pun, Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kecil kemungkinan MK mengabulkan gugatan para pemohon. Musababnya, saat menolak permohonan batas minimum capres – cawapres, MK beralasan akan menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi [intolerable injustice].

“Mengubah batas [usia] maksimum akan potensial mengganggu hak orang lain,” kata Feri.

Selain itu, Feri juga meyakini “MK itu sangat pro dengan kepentingan Jokowi”. Hal ini tidak terlepas dari putusan terbaru MK yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi untuk melenggang ke putaran Pilpres 2024.

"Menutup kepentingan Prabowo [dengan pembatasan usia], itu sama saja dengan menutup kepentingan anaknya [Jokowi],” katanya.

Lalu bagaimana jika MK mengabulkan?

“Saya pikir, kesan yang timbul MK sedang jadi trigger, atau pemicu keributan politik di Republik ini. Ada faktor kesengajaan kalau itu dilakukan,” jelas Feri.

Sementara itu, Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, jika MK menerima gugatan pembatasan maksimum usia capres-cawapres, peta politik bisa “semakin runyam”.

“Karena masa pendaftaran itu sisa beberapa hari, terakhir Rabu tanggal 25 Oktober mendatang. Tapi itu kecil kemungkinan,” tambahnya.

Menurut Syam, putusan MK “mudah ditebak” dan “arahnya sudah jelas”, yaitu menolak permohonan pembatasan usia maksimum capres-cawapres. Hal ini berangkat dari putusan sebelumnya, dan ada kepentingan Jokowi di baliknya, kata Syam.

“Jadi seolah-olah putusan hari Senin ini sudah dilupakan. Sudah tidak bermakna,” kata pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia.

Ia menambahkan, apa pun putusan MK nanti, publik masih bisa menilai kemampuan jasmani dan rohani capres-cawapres tak melulu dipengaruhi faktor usia, tapi bisa melalui tes kesehatan.

“Apakah yang bersangkutan masih layak menjalankan tugas dan macam-macam. Atau yang bersangkutan memiliki penyakit yang justru dianggap dalam posisi yang sudah mengkhawatirkan,” kata Syam. Ia meminta tim kesehatan KPU bekerja independen dan membuka hasil tes kesehatan capres-cawapres kepada publik.

“Supaya bisa memberikan konfirmasi kepada publik, bagian dari pertimbangan. Karena kalau itu tidak dibagikan ke publik, untuk apa ada pemeriksaan kesehatan?” katanya bertanya-tanya.

Garis politik Jokowi dan arah putusan MK

Dalam sejumlah pembacaan politik, Presiden Jokowi nampaknya sudah bersikap atas dukungan Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Gejalanya bisa dilihat dari wacana menjodohkan Gibran dengan Prabowo, sampai relawan Pro Joko Widodo (Projo) yang telah mendeklarasikan dukungan ke sosok yang sudah empat kali ikut bursa pilpres tersebut.

Jokowi disebut terlihat ingin berperan sebagai “king maker” dan penentu pertarungan elektoral, meskipun hal ini akan bertentangan dengan partainya sendiri – PDI Perjuangan – yang mengusung Ganjar Pranowo.

"Jadi tidak berlebih bila disimpulkan dukungan relawan Projo terhadap Prabowo merupakan cerminan dari preferensi politik dari Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2024," kata Peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro.

"Apa yang dilakukan dengan anak-anaknya [Jokowi] juga tidak menunjukkan loyalitas kepada partai [PDI Perjuangan], baik Kaesang maupun Gibran," ujar Firman Noor, analis politik dari BRIN. Kaesang Pangarep kini menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam merespons wacana Gibran menjadi cawapres pasangan Prabowo Subianto, Jokowi mengatakan itu sudah menjadi urusan pribadi anaknya.

“Orang tua itu hanya mendoakan dan merestui," kata Jokowi usai menghadiri acara Apel Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10).

Gerindra: Gugatan batasan usia capres merampas hak konstitusi orang

Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara Prabowo Subianto sempat menjanjikan wawancara dengan BBC News Indonesia, tapi kemudian tidak ada kabarnya lagi saat dihubungi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengatakan gugatan ini akan merampas hak konstitusi orang lain.

"Petitumnya, secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang," kata Habiburokhman beberapa waktu lalu, sambil menambahkan gugatan ini bisa merugikan Prabowo Subianto.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan terbaru kepada media, mengatakan penentuan batas usia capres-cawapres merupakan ranah presiden dan DPR sebagai pemangku kepentingan.

PBB merupakan salah satu partai yang mendukung pencapresan Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baginya, usia tidak mempengaruhi kemampuan calon pemimpin negara.

"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan, tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," katanya, Jumat (20/10).

 

MK, kata dia, harus mengacu pada asas tersebut, agar tidak menciptakan keputusan kontroversial dan bermasalah.

"MK seyogyanya memegang tegus asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," katanya.

Permohonan soal syarat capres tidak melanggar HAM berat

Selain syarat batas maksimum usia capres-cawapres, pihak pemohon dari Aliansi ‘98 Pengawal Demokrasi dan HAM juga mengusulkan agar MK memasukkan ketentuan capres bebas dari pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam permohonannya, Rio Saputro dkk menggugat Pasal 169 huruf d, syarat capres-cawapres yang berbunyi:

“tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.”

Pemohon berargumentasi pasal tersebut bertentangan dengan UUD terutama Pasal 28 yang memuat banyak mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia. Mereka juga mengatakan, bahwa kasus penculikan 1997-1998 telah menjadi bagian dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.

Oleh karena itu, para pemohon dalam surat permohonan kepada MK untuk mengubah ketentuan syarat capres-cawapres Pasal 169 (d) menjadi:

“Tidak pernah menkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana kroupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejatahan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”

Permohonan perubahan pasal ini kembali menyorot sosok Prabowo Subianto, yang menurut dokumen rahasia Amerika Serikat memerintahkan penghilangan aktivis 1998.

Namun, gugatan ini disebut Waketum Gerindra sebagai "aneh” karena sifatnya khusus.

"Ini aneh, petitum yang sangat aneh soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang nggak mengerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini," kata Habiburokhman seperti dikutip dari Kompas.

Ia menyatakan, UUD 1945 hanya mensyaratkan agar capres-cawapres berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan spesifik.

"Secara umum siapapun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela," katanya.

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan