Rabu, 27 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Alibi Baru Benjamin Netanyahu: Israel Tak Berniat Duduki Gaza Secara Permanen dan Gusur Warga Sipil

PM Israel Benjamin Netanyahu menyatakan Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya.

JERUSALEM POST
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan dirinya tidak berniat menduduki Gaza secara permanen maupun menggusur penduduk Gaza. JERUSALEM POST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JERUSALEM – Perang yang berlangsung antara Israel dengan militan Palestina Hamas di Gaza belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Serangan antara kedua kubu masih terus terjadi dan memicu jatuhnya korban jiwa setiap harinya. Sementara sejumlah negara terus mendesak Israel agar menghentikan pemboman warga sipil di Gaza.

Desakan itu membuat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu semakin tertekan.

Baru-baru ini Netanyahu memberikan pernyataan bahwa Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya.

“Saya menegaskan kembali bahwa Israel hanya memerangi teroris Hamas, bukan penduduk Palestina dan kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional," ujar Netanyahu.

Dia mengklaim Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah berupaya meminimalkan jatuhnya korban sipil di Gaza melalui selebaran, memberikan peringatan, dan menciptakan koridor perjalanan yang aman.

“Tujuan kami adalah membebaskan Gaza dari teroris Hamas dan membebaskan sandera kami,” kata Netanyahu.

“Jika hal ini tercapai, Gaza dapat didemiliterisasi dan dideradikalisasi, sehingga menciptakan kemungkinan masa depan yang lebih baik bagi Israel dan Palestina,” sambungnya.

Israel Hadapi Tuntutan Pengadilan Tinggi PBB

Afrika Selatan telah mengajukan gugatan kasus genosida yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Gaza ke Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman yag diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), Afrika Selatan mendesak para hakim agar memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Baca juga: Mahkamah Internasional di Den Haag Hari Ini Sidangkan Kasus Genosida Israel Atas Warga Gaza

Afrika Selatan menuduh Israel "telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza".

Israel membantah tuduhan tersebut dan bersumpah untuk melawan Afrika Selatan yang ia gambarkan sebagai "pencemaran nama baik yang tidak masuk akal".

Baca juga: 100 Pengacara Chili Gugat Netanyahu ke ICC Sebagai Pelaku Genosida dan Penjahat Perang di Gaza

“Kami dengan tegas menolak dan menentang tuduhan Afrika Selatan, ini merupakan pencemaran nama baik,” kata Eylon Levy, juru bicara pemerintah Israel.

ICJ sendiri memiliki wewenang untuk mengatur perselisihan antar negara. Meskipun keputusannya mengikat secara hukum, kekuasaannya hanya terbatas untuk menegakkan keputusan tersebut.

Secara teoritis, pengadilan dapat memerintahkan Israel untuk menghentikan invasinya, namun sangat diragukan bahwa perintah tersebut akan dipatuhi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan