Sabtu, 23 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Uni Afrika, Arab Saudi, dan Qatar Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida Israel

Perintah ICJ yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, disambut baik beberapa negara.

Penulis: Nuryanti
Remko de Waal / ANP / AFP
Ilustrasi - Presiden ICJ dan Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024. Perintah ICJ yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, disambut baik beberapa negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza adalah masuk akal, Jumat (26/1/2024).

Afrika Selatan membawa Israel ke ICJ yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember 2023 atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina.

Pengadilan Dunia mengeluarkan perintah sementara yang mendesak Israel untuk berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.

Ketua Komisi Uni Afrika (AU), Moussa Faki Mahamat, menyambut baik perintah ICJ yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

AU adalah persatuan kontinental yang terdiri dari 55 negara anggota yang berlokasi di benua tersebut.

"Menyambut baik langkah-langkah sementara yang mendesak yang diperintahkan oleh ICJ dalam permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan," ujarnya, Sabtu (27/1/2024), dilansir Anadolu Agency.

Moussa Faki Mahamat menambahkan, keputusan tersebut menjunjung tinggi penghormatan terhadap hukum internasional dan perlunya Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Pujian Arab Saudi dan Qatar

Arab Saudi dan Qatar bergabung dengan puluhan negara di dunia menyambut keputusan sementara Mahkamah Internasional mengenai kasus genosida terhadap Israel.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyambut baik keputusan sementara ICJ.

“Bertujuan menghentikan segala praktik dan pernyataan yang bermaksud melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza yang terkepung," kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Jumat, dikutip dari Anadolu Agency.

Baca juga: Surat Hamas ke Keluarga Sandera Israel: Pemerintah Netanyahu Bohongi Anda

Kementerian tersebut pun menegaskan penolakan tegas terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Genosida.

Kemudian, Kementerian Luar Negeri Qatar juga memuji keputusan sementara ICJ.

"Agar Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan genosida," ungkap Kementerian Luar Negeri Qatar, Jumat.

Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan bagi kemanusiaan, supremasi hukum, dan keadilan internasional.

"Keputusan pengadilan tersebut berfungsi sebagai pengakuan nyata atas ancaman genosida yang mengancam penduduk Palestina di Jalur Gaza, yang mendorong seruan mendesak untuk penerapan langkah-langkah sementara untuk menjaga kesejahteraan mereka," tambah kementerian itu.

Perintah untuk Israel

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan