Konflik Palestina Vs Israel
PBB: Israel Serang Tahanan Palestina dengan Anjing & Paksa Mereka Berperilaku seperti Hewan
Laporan PBB menyebutkan bahwa warga Palestina yang ditahan Israel mengalami tindak kekerasan oleh Israel.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Badan PBB yang menangani para pengungsi Palestina, UNRWA, menyebutkan bahwa warga Palestina yang ditahan Israel mengalami tindak kekerasan oleh Israel.
Warga Palestina itu dipukuli, dilecehkan secara seksual, dan diserang dengan anjing.
Berbagai bentuk penyiksaan itu tercantum dalam laporan internal PBB yang dikompilasi oleh UNRWA.
Laporan tersebut kebanyakan didasarkan pada hasil wawancara dengan para tahanan Palestina yang telah dibebaskan di persimpangan Kerem Shalom sejak Desember 2023.
Dikutip dari The Guardian, dalam laporan itu disebutkan bahwa ada lebih dari 1.000 tahanan yang telah dibebaskan sejak penghujung tahun lalu.
Diperkirakan ada lebih dari 4.000 orang yang terdiri atas pria, wanita, dan anak-anak di Gaza yang ditangkap sejak perang meletus tanggal 7 Oktober 2023.
Di sisi lain, Israel membantah semua klaim kekerasan dalam laporan itu dan menyebutnya sebagai propaganda yang terinspirasi oleh Hamas.
Laporan UNRWA menyebutkan bahwa sejumlah stafnya juga ditahan Israel saat sedang membantu warga Palestina. Para staf itu juga menjadi sasaran tindak pelecehan oleh Israel.
Disebutkan bahwa Israel melakukan tindak kekerasan agar bisa mendapat informasi dari para tahanan.
UNRWA berujar dari 1.002 tahan yang dibebaskan sejak Desember 2023 di Kerem Shalom, terdapat 29 anak-anak, 80 wanita, dan 21 staf UNRWA.
“Para tahanan dilaporkan dibawa dengan truk ke ‘barak-barak militer’ sementara yang berukuran besar, masing-masing berisi 100 hingga 200 orang, di sana mereka ditahan, seringkali selama berminggu-minggu dalam satu waktu, di antara masa-masa interogasi di lokasi terdekat,” demikian pernyataan dalam laporan UNRWA.
Baca juga: Serangan Puluhan Roket Lebanon ke Galilea Bikin Repot Iron Dome Israel
UNRWA mengklaim pelecehan terparah terjadi di pusat penahanan dan interogasi sebelum para tahanan dibawa ke penjara Israel.
Adapun undang-undang yang disahkan oleh parlemen Israel sejak perang Israel-Hamas meletus memungkinkan dinas keamanan Israel menahan para tahanan selama 180 hari tanpa memberi mereka akses terhadap bantuan pengacara.
“Metode perlakuan kejam yang dilakukan meliputi pukulan fisik, pemaksaan [tubuh tahanan] dalam posisi stres dalam jangka lama, ancaman kekerasan terhadap tahanan dan keluarga mereka, serangan dengan anjing, dan pelecehan terhadap kehormatan pribadi dan penghinaan, misalnya diminta berperilaku seperti hewan, atau dikencingi, penggunaan musik keras dan kebisingan, kurang air, makanan, tidur, dan toilet,” kata UNRWA.
Di samping itu, para tahanan juga dilarang menggunakan hak mereka untuk beribadah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.