Istana: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota sampai Keppres IKN Terbit
IKN secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan oleh presiden, kata Staf Khusus Presiden…
Lebih lanjut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada lusa. Dia menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam kurun 10 hari.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," katanya.
RUU DKJ sudah di DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat Presiden RI (surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Puan membacakan surpres itu dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 itu digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat itu berisi agenda tunggal penyampaian pidato oleh Puan Maharani.
"Sidang Dewan yang Terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," katanya.
"Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (gtp/gtp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.