Kontroversi RUU Penyiaran, IJTI Khawatir “Pengebirian Pers”
RUU Penyiaran yang memuat pasal kontroversial soal pelarangan penayangan jurnalisme investigasi menuai protes dari banyak pihak. Ikatan…
Di Asia Tenggara, Indonesia masih berada di atas Singapura (126), Filipina (134) dan Vietnam (174), tetapi berada di bawah Timor Leste (20), Thailand (87) dan Malaysia (107). Herik mengkhawatirkan RUU kontroversial ini juga akan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Lebih besar lagi, ini juga bisa menjadi "hukuman" bagi 270 juta warga Indonesia yang mungkin tidak lagi bisa mengakses informasi dari liputan-liputan jurnalisme investigasi,” tegas ketua umum IJTI itu.
Herik menambahkan, ini bukan kali pertama Indonesia melihat adanya berbagai upaya yang secara serius bertujuan memberangus kebebasan pers. Meski, dia menekankan pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial ini adalah "upaya paling serius” dalam mengekang kebebasan pers.
"Ini bahkan lebih buruk dari Orde Baru, karena terjadi di era saat keterbukaan sudah berjalan, ketika media sosial sudah mengemuka. Dulu bisa dicek, saya pikir tidak ada pasal yang melarang kerja jurnalistik investigasi,” tambahnya.
Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran ini sudah digodok sejak 2012. Beleid itu disebut bakal disahkan sebelum September 2024. (as)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.