Rabu, 27 Agustus 2025

MK tolak gugatan diskriminasi dalam lowongan kerja - Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja

Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut…

BBC Indonesia
MK tolak gugatan diskriminasi dalam lowongan kerja - Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja 

Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan terkait pasal 35 ayat 1 yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan.

Pasal ini menurut pemohon diskriminatif karena pemberi kerja atau perusahaan disebut bisa semena-mena menentukan syarat rekrutmen sehingga menghambat sejumlah orang -terutama berusia di atas 30 tahun- mendapatkan pekerjaan.

Namun meski ditolak seluruhnya, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim Guntur Hamzah yang menyebut "seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian".

Sebab pasal 35 ayat 1, menurut dia, sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja khususnya terhadap frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan".

Ini karena frasa tersebut, sambungnya, sangat subjektif dari pemberi kerja seperti mensyaratkan calon pekerja "berpenampilan menarik (good looking).

Apa pertimbangan MK menolak permohonan ini?

Hakim Arief Hidayat mengatakan pekerjaan sangat penting dalam kehidupan manusia karenanya setiap orang membutuhkan pekerjaan.

Oleh karena itu, katanya, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri sesorang dan wajib dijunjung tinggi serta dihormati.

Tetapi dalil pemohon yang mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan, menurut hakim Arief, bertentangan dengan bentuk atau jenis diskriminasi yang termuat dalam putusan MK sebelumnya.

Kalau merujuk pada putusan-putusan terkait dengan diskriminasi yang telah diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain putusan MK nomor 024/PUU-III/2005, putusan MK nomor 72/PUU-XXI/2023, maka tindakan diskriminatif "apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suka, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik".

"Dengan kata lain batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ujar hakim Arief Hidayat membacakan salinan putusan pada Selasa (30/07).

Selain itu hakim Arief menilai perlakuan diskriminasi pekerjaan seperti yang dipersoalkan Leonardo tidak bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945.

Terlebih pasal 5 UU Ketenagakerjaan, sambungnya, telah secara tegas menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Sehingga menurut hakim, pasal yang diuji oleh pemohon tidak memiliki persoalan konstitusionalitas.

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Ketua MK Suharyoto membacakan putusan.

Apa isi dissenting opinion Hakim Guntung Hamzah?

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan