Krisis Korea
Drama Baru Korsel, Yoon Suk Yeol Batal Mendekam di Bui, Pengadilan Perintahkan Presiden Dibebaskan
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pada Jumat (7/3/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.
Keputusan ini memungkinkan Yoon untuk dibebaskan setelah hampir dua bulan mendekam di balik jeruji besi.
Pengadilan membuat keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan legalitas proses hukum yang dijalani Yoon selama penyelidikan, DW News melaporkan.
Pengadilan menilai bahwa Yoon didakwa setelah masa penahanannya berakhir, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan proses hukum tersebut.
Namun, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, menyatakan bahwa meskipun penangkapan dibatalkan, Yoon kemungkinan belum akan segera dibebaskan.
Pasalnya, jaksa penuntut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Tuduhan Pemberontakan dan Darurat Militer
Yoon ditangkap pada Januari 2025 setelah didakwa terkait pemberontakan, yang muncul setelah ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Keputusan ini memicu ketegangan besar, bahkan pasukan bersenjata mencoba memasuki gedung parlemen, sebuah peristiwa yang mengingatkan pada masa kediktatoran Korea Selatan pada era 1980-an.
Penyidik menyatakan bahwa tindakan Yoon tersebut merupakan bentuk pemberontakan.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Jeruji Penjara
Dikutip dari Yonhap News, Yoon sebelumnya menolak untuk ditangkap selama dua minggu di kompleks kepresidenannya di Seoul, meskipun jaksa terus berusaha menangkapnya.
Keputusan pengadilan yang mengizinkan Yoon diadili tanpa penahanan fisik ini menjadi titik balik dalam kasus yang telah menarik perhatian banyak pihak.
Pemakzulan dan Persidangan
Selain menghadapi tuntutan pidana terkait pemberontakan, Yoon juga dimakzulkan pada Desember 2024 oleh anggota parlemen Korea Selatan.
Persidangan pemakzulan berlanjut pada akhir Februari 2025, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan segera memutuskan apakah akan mengesahkan pemakzulan tersebut.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendukung pemakzulan, Yoon akan resmi dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu dua bulan setelahnya.
Pada sidang pemakzulan, Yoon membela tindakannya dengan mengatakan bahwa darurat militer yang diberlakukannya adalah untuk mengatasi ancaman eksternal, termasuk Korea Utara, serta elemen-elemen dalam masyarakat yang dianggap mengancam keamanan dan kedaulatan nasional.
Keputusan Pengadilan dan Proses Pemakzulan
Keputusan pengadilan pada 7 Maret ini memberi Yoon kesempatan untuk melanjutkan proses peradilan tanpa harus berada di penjara.
Meskipun demikian, ketegangan politik di Korea Selatan belum berakhir.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemakzulan Yoon akan menjadi langkah selanjutnya yang menentukan masa depan presiden yang dimakzulkan ini.
Sementara itu, jika Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Reaksi Oposisi Korea Selatan
Dikutip dari CNN, pembebasan Yoon disesalkan oleh pemimpin partai oposisi Lee Jae-myung.
Ia pun menyerukan agar masyarakat Korsel ikut serta dalam mengawasi Yoon Suk-yeol.
“Hanya karena jaksa melakukan kesalahan perhitungan mendasar tak menghilangkan fakta yang jelas bahwa Presiden Yoon Suk-yeol menghancurkan tatanan konstitusional melalui kudeta militer yang tak konstitusional,” ucap pemimpin Partai Demokratik Korea itu.
“Pemberontakan masih terjadi dan mengatasinya adalah tugas terpenting kita saat ini,” kata Lee Jae-myung.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.