Konflik Korea
Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Jeruji Penjara
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan bakal dibebaskan dari jeruji penjara usai pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan dilaporkan bebas dari jeruji penjara pada Jumat (7/3/2025).
Mengutip laporan CNN International, Yoon Suk Yeol dibebaskan usai pengadilan Korsel membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir.
Pengadilan juga mempertanyakan legalitas penyelidikan yang diajukan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi atas dugaan pemberontakannya, yang berada di luar cakupan penyelidikannya.
"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
"Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan," imbuh dokumen pengadilan tersebut.
Putusan pengadilan terkait pembebasan Yoon rencananya akan dikirimkan ke pusat penahan dalam waktu dekat, memungkinkan Yoon bebas dari jeruji penjara paling lambat Jumat depan.
Reaksi Partai Atas Pembebasan Yoon
Kantor kepresidenan menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
"Kantor kepresidenan, bersama dengan rakyat, menantikan presiden segera kembali bertugas," katanya dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, partai-partai politik yang bersaing menunjukkan reaksi yang beragam.
Baca juga: Presiden Korsel Resmi Ditahan, Dinyatakan Bersalah Karena Halangi Penahanannya
"Kami menyambut baik, bersama dengan rakyat, bahwa pengadilan membuat keputusan yang bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hati nurani," kata Kwon Young-se, pemimpin sementara Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, dalam sebuah konferensi pers.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi juga akan membuat putusan yang adil dan jujur berdasarkan nilai-nilai konstitusional," imbuhnya.
Berbeda dari yang lainnya, Oposisi utama Partai Demokrat (DP) menyatakan kemarahan atas "pembebasan pemimpin pemberontakan" dan menyerukan banding segera oleh jaksa penuntut.
Hal serupa juga dilontarkan Ketua DP Lee Jae-myung yang turut mengintensifkan kritiknya terhadap putusan tersebut.
Menyatakan bahwa kesalahan dalam perhitungan jaksa penuntut tidak meniadakan fakta bahwa Yoon melanggar Konstitusi.
Kronologi Drama Penangkapan Presiden Yoon
Penyidik Korea Selatan menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol karena tuduhan pemberontakan buntut deklarasi militer, disertai dengan pengerahan pasukan yang mengepung gedung parlemen.
Meski darurat militer telah dicabut, namun buntut ketegangan tersebut Presiden Yoon harus menghadapi berbagai penyelidikan termasuk dari Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korsel.
Dalam pidatonya pada malam Selasa, Presiden Yoon menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya, sebelum ia mengumumkan darurat militer untuk "menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah merusak".
Namun belakangan terkuak alasan Presiden Yoon memberlakukan status darurat militer lantaran adanya perselisihan antara Presiden Yoon dan parlemen yang dikendalikan oposisi mengenai anggaran dan tindakan lainnya.
Majelis Nasional Korea Selatan menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.
Sementara pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah "langkah yang salah".
Setelah insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Tak lama kemudian lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyelidik antikorupsi berhasil meringkus Presiden Yoon usai memecah kerumunan para pendukung Yoon yang memenuhi kediamannya.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.