Sabtu, 13 September 2025

Viral Sugianto Gendong Lansia untuk Selamatkan Kebakaran di Korea, Kini Direkomendasi Visa F-2

Viral kisah WNI yang tengah bekerja di Korea Selatan, Sugianto dicap sebagai pahlawan setelah selamatkan lansia dari kebakaran hutan.

Tangkap layar potral berita Korea Selatan Naver
WNI SELAMATKAN LANSIA - Sugianto diliput oleh portal berita Korea Selatan karena gendong lansia untuk selamatkan dari kebakaran hutan di Korea pada 31 Maret 2025. Kini pemerintah Kores rekomendasikan Sugianto untuk dapat visa jangka panjang F-2 

"Saya tidak ingat berapa kali saya berlarian dengan bos (kepala desa nelayan) saat itu," jelas Sugianto.

"Saya menggendong nenek-nenek yang terbangun karena suara 'cepat-cepat, turun bukit'. Saya sebenarnya takut melihat api tepat di depan toko," terangnya lagi.

Setelah kejadian tersebut, pria yang baru bisa pulang tiga tahun sekali karena visa pekerja sebagai pelaut tersebut langsung menghubungi keluarga di Indonesia.

Istrinya mengaku bangga setelah Sugianto menyelamatkan banyak lansia.

"Saya mencintai Korea. Terutama penduduk desa yang sudah seperti saya anggap seperti keluarga sendiri. Saya akan kemabli ke rumah dalam tiga tahun," terang Sugianto.

"Saya mendapat telepon dari istri saya di rumah yang mengatakan ia bangga pada saya. Saya merasa bangga karena tidak ada yang terluka akibat kebakaran hutan," pungkasnya.

Sekitar 60 orang tinggal di Gyeongjeong, dan mayoritas adalah seorang lansia.

Seluruh warga dinyatakan selamat tanpa luka.

Warga desa menyampaikan terima kasih.

"Jika bukan karena Sugianto dan kepala desa nelayan, kami pasti dalam masalah besar. Kami berharap dapat terus bekerja dan hidup dengan pemuda yang luar biasa dapat dipercaya seperti dia," ucap perwakilan warga.

Kisah Sugianto viral hingga terdengar oleh pemerintah.

Dikutip dari dkilbo, Sugianto yang menyelamatkan warga saat kebakaran hutan akan mendapat rekomendasi visa jangka panjang.

Menteri Hukum Korea, Kim Seokwoo memerintahkan untuk memberikan visa kependudukan F-2 bagi Sugianto.

Pemberian status kependudukan F-2 adalah hak prerogatif Menteri Hukum yang diberikan kepada seseorang yang berkontribusi kepada Korea.

Kini, Kementerian Hukum Korea sedang melakukan review terhadap pemrosesan Sugianto untuk mendapatkan status F-2.

Sebagai informasi, status F-2 bisa didapatkan pekerja asing dengan berbagai cara.

Namun bagi Sugianto (seorang nelayan) hampir mustahil ia dapatkan.

Dengan visa F-2, pekerja asing dapat membawa anak istri, bisa bekerja atau tak bekerja namun masih tinggal di Korea hingga paling mudah, pemilik visa F-2 bisa mempermudah permanent reisdent. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan