Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Pengusaha AS Ngamuk, Layangkan Gugatan ke Trump Buntut Kebijakan Tarif Impor yang Bikin Rugi
Presiden AS Donald Trump menghadapi serangkaian gugatan dari pengusaha asal Florida lantaran kebijakan tarif impor memicu pembengkakan kerugian
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Produsen alat bisnis eceran ang menjual agenda kalender premium dan peralatan kantoran asal Florida, Simplified melayangkan gugatan kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Mengutip dari Politico, gugatan hukum ini jadi kali pertama yang diterima Trump setelah ia memberlakukan kebijakan tarif tertinggi.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan usai Simplified yang berkantor pusat di Pensacola mengalami kerugian parah akibat kebijakan tarif impor yang diberlakukan Trump.
Dalam pengaduan pengadilan federal yang diajukan pada Kamis (3/4/2025), Simplified mengatakan bahwa perusahaan mengalami pembengkakan kerugian.
Ini lantaran perusahaan harus membayar ekstra produk-produk mentah yang mereka impor dari Tiongkok.
Simplified menuduh bahwa presiden secara tidak benar mengabaikan Kongres dengan mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977.
Alasan ini yang membuat Simplified melayangkan gugatan, meminta hakim untuk memblokir penerapan tarif dan membatalkan perubahan Trump pada jadwal tarif AS.
Gugatan tersebut juga mendesak hakim agar presiden hanya dapat mengenakan tarif dengan izin Kongres dan berdasarkan undang-undang perdagangan yang rumit.
"Undang-undang semacam itu memerlukan investigasi awal, temuan fakta terperinci, dan kesesuaian yang erat antara kewenangan undang-undang dan cakupan tarif," demikian isi gugatan .
“Ia akan diberitahu untuk menyatakan keadaan darurat nasional berdasarkan beberapa masalah nasional yang sudah berlangsung lama, kemudian mengenakan tarif yang konon atas nama keadaan darurat tersebut dengan demikian mengabaikan batasan rinci yang telah ditetapkan Kongres pada izin tarif yang telah diberikannya,” imbuh pengaduan tersebut.
Lembaga Hukum AS Tuntut Trump
Tak hanya pengusaha AS, satu lembaga hukum paling berpengaruh di Amerika Serikat (AS), The New Civil Leberties Alliance (NCLA) juga turut menggugat Trump.
Baca juga: Dampak Perang Dagang Trump, Masyarakat Tidak Usah Panik, Saatnya Indonesia Bersatu
Gugatan tersebut ditujukan sebagai protes atas kebijakan tarif resiprokal yang baru saja diumumkan Presiden Donald Trump.
Menurut The New Civil Leberties Alliance, Trump secara ilegal memberlakukan tarif pada barang-barang China.
Akibatnya beberapa perusahaan AS yang mengandalkan impor barang dari China harus mengalami kerugian parah imbas tarif yang dinilai sebagai tindakan inkonstitusional itu.
"Dengan meminta kekuatan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh pada impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kekuasaan itu.” kata Penasihat Litigasi Senior NCLA Andrew Morris dalam sebuah pernyataan soal gugatan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.