Malaysia Airlines Ditembak
11 Tahun Berlalu, Rusia Resmi Dinyatakan Bersalah atas Jatuhnya Malaysia Airlines MH17
Dewan penerbangan PBB akhirnya menyatakan Rusia bersalah atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina pada tahun 2014 silam.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah 11 tahun lamanya, Dewan Penerbangan PBB akhirnya menyatakan Rusia bersalah atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina, Senin (12/5/2025).
Dalam sebuah pernyataan, Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dalam beberapa minggu mendatang akan mempertimbangkan bentuk reparasi apa yang diperlukan.
Pesawat Malaysia Airlines MH17 berangkat dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014.
Ditengah perjalanan, pesawat nahas itu ditembak jatuh di atas Ukraina timur saat pertempuran berkecamuk antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina.
Pada November 2022, hakim Belanda menjatuhkan hukuman in absentia kepada dua pria Rusia dan seorang pria Ukraina atas pembunuhan atas peran mereka dalam serangan tersebut.
Moskow menyebut putusan itu "memalukan" dan mengatakan tidak akan mengekstradisi warga negaranya.
"Keputusan ini merupakan langkah penting menuju penegakan kebenaran dan pencapaian keadilan serta akuntabilitas bagi semua korban Penerbangan MH17, serta keluarga dan orang-orang terkasih mereka," kata Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, dikutip dari SCMP.
"Keputusan ini juga mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat internasional: negara tidak dapat melanggar hukum internasional tanpa hukuman," lanjutnya.
Belanda dan Australia menginginkan Dewan ICAO memerintahkan Rusia untuk mengadakan negosiasi mengenai reparasi, tambahnya.
Memang, ICAO tidak memiliki kekuatan regulasi, tetapi memiliki persuasi moral dan menetapkan standar penerbangan global yang diadopsi secara mutlak oleh 193 negara anggotanya.
Sementara itu melalui laman resminya, ICAO menyatakan keputusan bersalahnya Rusia atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 merupakan pertama kali dalam sejarah, pihaknya telah membuat penentuan mengenai pokok perselisihan antara Negara Anggota berdasarkan mekanisme penyelesaian perselisihan Organisasi.
Baca juga: Rusia Tuduh Ukraina Tak Mau Buka Data Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17
Dewan sepakat, klaim yang diajukan oleh Australia dan Belanda sebagai akibat dari penembakan jatuh Penerbangan Malaysia Airlines MH17 pada 17 Juli 2014, berdasar pada fakta dan hukum.
"Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa tindakan Federasi Rusia dalam penembakan jatuh pesawat tersebut oleh rudal permukaan-ke-udara di atas Ukraina timur merupakan pelanggaran Pasal 3 bis Konvensi Penerbangan Sipil Internasional," kata ICAO dalam pernyataannya.
Pasal 3 bis Konvensi Penerbangan Sipil Internasional mengharuskan Negara-negara menahan diri dari menggunakan senjata terhadap pesawat sipil yang sedang terbang.
"Prosesnya melibatkan pengajuan tertulis dan sidang lisan yang mencakup beberapa sesi Dewan," ungkap ICAO.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.