Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Harvard Gugat Trump ke Pengadilan, Tuding Kebijakan Soal Mahasiswa Internasional Langgar Konstitusi
Harvard mengajukan gugatan ke pengadilan federal Boston, bentuk protes usai pemerintah Trump tangguhkan SEVP melarang Harvard menerima mahasiswa asing
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Universitas kondang di Amerika Serikat (AS), Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump buntut perseteruan terkait kebijakan mahasiswa internasional.
Dalam keterangan resmi yang dikutip The Guardian, gugatan diajukan Universitas Harvard ke pengadilan federal pada Jumat (24/5/2025).
Adapun isi gugatan lembaga pendidikan itu berupa protes atas langkah pemerintah Trump yang mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) milik Harvard.
Tanpa sertifikasi tersebut, Harvard tidak dapat lagi menerbitkan dokumen imigrasi yang diperlukan untuk visa pelajar.
Akibatnya, lebih dari 7.000 mahasiswa internasional terancam kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat, harus menghentikan studi, atau bahkan dideportasi.
Situasi ini juga memicu ketidakpastian akademik dan emosional bagi mahasiswa, serta menimbulkan risiko reputasi bagi Harvard sebagai institusi pendidikan global.
Menanggapi hal tersebut, Harvard mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan federal Boston, menyebut tindakan pemerintah sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi AS" dan bentuk pembalasan politik yang mengancam kebebasan akademik.
Dalam dokumen gugatan setebal 72 halaman, Harvard menekankan bahwa tanpa mahasiswa internasional, identitas dan misi universitas akan terganggu secara signifikan.
"Ini adalah langkah terbaru oleh pemerintah terkait balasan nyata kepada Harvard yang menggunakan hak-hak pada Amendemen Pertama untuk menolak tuntutan pemerintah mengontrol tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' kampus dan mahasiswanya," demikian salah satu isi dari gugatan tersebut, dilansir dari CNN International.
Hakim Tangguhkan Larangan Trump
Setelah Universitas Harvard mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump, Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah penahanan sementara.
Baca juga: 6.800 Pelajar Terancan Dideportasi Buntut Kebijakan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing
Keputusan ini menangguhkan kebijakan pemerintah yang mencabut sertifikasi Harvard dalam Program Mahasiswa dan Pertukaran Pengunjung (SEVP).
Dengan penangguhan, berarti mahasiswa internasional di Harvard sementara waktu tetap dapat melanjutkan studi mereka tanpa ancaman deportasi atau kehilangan status visa.
Langkah hakim ini memberikan perlindungan hukum sementara bagi lebih dari 7.000 mahasiswa asing yang terdampak, sembari menunggu hasil sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 27 Mei.
Kronologi Perseteruan Trump VS Harvard
Konflik panas ini bermula ketika Pemerintah AS secara mengejutkan membekukan dana federal sebesar 2,2 miliar dollar AS untuk Universitas Harvard pada 14 April kemarin.
Pemerintah AS berdalih pembekuan dana dilakukan karena memandang universitas Harvard gagal mengendalikan antisemitisme lantaran menoleransi aksi pro-Palestina.
Selain itu pemerintah menilai universitas Harvard tak patuh karena menolak perintah penutupan program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.
Namun Harvard beralasan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena mereka untuk menolak menyerahkan kendali universitas terkemuka dunia itu kepada pemerintah.
“Harvard tidak akan tunduk pada tekanan dari pemerintah dan tidak akan menyerahkan haknya untuk mengatur independensi akademiknya,” ujar Garber dalam surat kepada civitas akademika, dikutip kantor berita AFP.
Sebagai respons atas penolakan tersebut, Satuan Tugas Gabungan Trump untuk Memerangi Anti-Semitisme mengumumkan pembekuan dana hibah multi-tahun senilai 2,2 miliar dollar AS, serta kontrak pemerintah sebesar 60 juta dollar AS.
Selain itu pemerintah juga meminta Harvard melakukan audit internal atas pandangan mahasiswa dan staf fakultas, serta meninjau ulang kebijakan disiplin dan proses perekrutan.
Untuk menekan Harvard pada April lalu pemerintah Trump mengancam mencabut status bebas pajak dan dana hibah federal Harvard.
Meliputi tindakan pembekuan dana riset federal sebesar 2,2 miliar dolar serta tambahan dana hibah sebesar 1 miliar dolar AS.
Bahkan pemerintah Trump juga turut mengancam pendidikan mahasiswa internasional dan status bebas pajak universitas.
Terbaru pemerintah Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Dalam pengumuman resminya Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menegaskan bahwa sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) milik Harvard telah resmi dicabut mulai tahun ajaran 2025–2026.
Adapun keputusan ini dibuat karena pemerintahan Trump mencurigai Harvard telah melakukan kegiatan ilegal yang berbahaya yakni menumbuhkan kekerasan, dan antisemitisme.
Tak hanya itu DHS juga menuduh Harvard gagal menciptakan lingkungan kampus yang aman, khususnya bagi mahasiswa Yahudi serta membiarkan aktivitas yang dianggap "anti-Amerika" dan "pro-teroris".
Pemerintah juga menuding universitas tersebut bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok melalui pelatihan anggota kelompok paramiliter.
“Harvard memperlihatkan pola pikir meresahkan yang sudah menjadi endemik di universitas-universitas bergengsi di negara ini,” demikian pernyataan dari satuan tugas tersebut.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.