Kamis, 11 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Tarif Trump Diblokir Pengadilan AS: Dianggap Ilegal dan Lampaui Wewenang

Presiden Trump kena jegal, di gugat Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan karena tarif impor Trump ilegal dan melanggar UU

Facebook The White House
DONALD TRUMP - Foto ini diambil pada Selasa (15/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Presiden Trump kena jegal, di gugat Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan karena tarif impor Trump ilegal dan melanggar UU IEEPA. 

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) resmi memblokir tarif impor Trump, usai menyatakan bahwa tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump melanggar hukum.

Keputusan itu dirilis Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan.

Dalam putusannya Pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menerapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual lebih banyak barang ke AS dibandingkan yang mereka beli.

Menurut mereka, kebijakan tarif impor Trump telah melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.

Di mana dalam UU tersebut IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dan luas tanpa batasan.

Menurut pengadilan, hanya Kongres yang memiliki hak eksklusif berdasarkan Konstitusi untuk menetapkan aturan perdagangan luar negeri.

Hak tersebut tidak bisa diabaikan sekalipun presiden bertindak berdasarkan wewenang darurat demi melindungi ekonomi nasional.

Selain itu kebijakan Trump juga dianggap ilegal karena proses pengambilan keputusan tidak transparan dan tidak melibatkan pertimbangan ekonomi yang menyeluruh.

Sehingga tarif itu dikhawatirkan dapat membebani pelaku usaha kecil, dan merugikan masyarakat karena diambil tanpa dasar hukum yang sah.

"Pengadilan tidak membahas kebijakan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar," kata panel tiga hakim dalam keputusan untuk mengeluarkan perintah tetap terhadap kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari.

"Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya." imbuhnya.

Baca juga: Kebijakan Trump Picu Boikot Global: Turis Dunia Ogah ke AS, Sektor Pariwisata di Ambang Krisis

Permasalahan ini yang kemudian mendorong pengadilan yang berbasis di Manhattan untuk melayangkan gugatan terkait perdagangan global serta aturan kepabeanan.

Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan putusan pengadilan dalam waktu 10 hari.

Mengindikasikan bahwa keputusan ini dapat diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan berpotensi hingga ke Mahkamah Agung.

Gugatan Bukan Kali Pertama

Gugatan ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari serangkaian perlawanan hukum terhadap pendekatan unilateralis Trump dalam kebijakan perdagangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan