Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Tarif Trump Diblokir Pengadilan AS: Dianggap Ilegal dan Lampaui Wewenang
Presiden Trump kena jegal, di gugat Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan karena tarif impor Trump ilegal dan melanggar UU
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) resmi memblokir tarif impor Trump, usai menyatakan bahwa tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump melanggar hukum.
Keputusan itu dirilis Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan.
Dalam putusannya Pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menerapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual lebih banyak barang ke AS dibandingkan yang mereka beli.
Menurut mereka, kebijakan tarif impor Trump telah melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.
Di mana dalam UU tersebut IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dan luas tanpa batasan.
Menurut pengadilan, hanya Kongres yang memiliki hak eksklusif berdasarkan Konstitusi untuk menetapkan aturan perdagangan luar negeri.
Hak tersebut tidak bisa diabaikan sekalipun presiden bertindak berdasarkan wewenang darurat demi melindungi ekonomi nasional.
Selain itu kebijakan Trump juga dianggap ilegal karena proses pengambilan keputusan tidak transparan dan tidak melibatkan pertimbangan ekonomi yang menyeluruh.
Sehingga tarif itu dikhawatirkan dapat membebani pelaku usaha kecil, dan merugikan masyarakat karena diambil tanpa dasar hukum yang sah.
"Pengadilan tidak membahas kebijakan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar," kata panel tiga hakim dalam keputusan untuk mengeluarkan perintah tetap terhadap kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari.
"Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya." imbuhnya.
Baca juga: Kebijakan Trump Picu Boikot Global: Turis Dunia Ogah ke AS, Sektor Pariwisata di Ambang Krisis
Permasalahan ini yang kemudian mendorong pengadilan yang berbasis di Manhattan untuk melayangkan gugatan terkait perdagangan global serta aturan kepabeanan.
Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan putusan pengadilan dalam waktu 10 hari.
Mengindikasikan bahwa keputusan ini dapat diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan berpotensi hingga ke Mahkamah Agung.
Gugatan Bukan Kali Pertama
Gugatan ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari serangkaian perlawanan hukum terhadap pendekatan unilateralis Trump dalam kebijakan perdagangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.