Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Tarif Trump Diblokir Pengadilan AS: Dianggap Ilegal dan Lampaui Wewenang
Presiden Trump kena jegal, di gugat Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan karena tarif impor Trump ilegal dan melanggar UU
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) resmi memblokir tarif impor Trump, usai menyatakan bahwa tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump melanggar hukum.
Keputusan itu dirilis Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan.
Dalam putusannya Pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menerapkan tarif menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual lebih banyak barang ke AS dibandingkan yang mereka beli.
Menurut mereka, kebijakan tarif impor Trump telah melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977.
Di mana dalam UU tersebut IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dan luas tanpa batasan.
Menurut pengadilan, hanya Kongres yang memiliki hak eksklusif berdasarkan Konstitusi untuk menetapkan aturan perdagangan luar negeri.
Hak tersebut tidak bisa diabaikan sekalipun presiden bertindak berdasarkan wewenang darurat demi melindungi ekonomi nasional.
Selain itu kebijakan Trump juga dianggap ilegal karena proses pengambilan keputusan tidak transparan dan tidak melibatkan pertimbangan ekonomi yang menyeluruh.
Sehingga tarif itu dikhawatirkan dapat membebani pelaku usaha kecil, dan merugikan masyarakat karena diambil tanpa dasar hukum yang sah.
"Pengadilan tidak membahas kebijakan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar," kata panel tiga hakim dalam keputusan untuk mengeluarkan perintah tetap terhadap kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari.
"Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya." imbuhnya.
Baca juga: Kebijakan Trump Picu Boikot Global: Turis Dunia Ogah ke AS, Sektor Pariwisata di Ambang Krisis
Permasalahan ini yang kemudian mendorong pengadilan yang berbasis di Manhattan untuk melayangkan gugatan terkait perdagangan global serta aturan kepabeanan.
Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan putusan pengadilan dalam waktu 10 hari.
Mengindikasikan bahwa keputusan ini dapat diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan berpotensi hingga ke Mahkamah Agung.
Gugatan Bukan Kali Pertama
Gugatan ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari serangkaian perlawanan hukum terhadap pendekatan unilateralis Trump dalam kebijakan perdagangan.
Sebelumnya Trump telah lebih dulu dituntut atas dua gugatan hukum terpisah, salah satunya diajukan oleh Liberty Justice Center atas nama lima pelaku usaha kecil AS yang mengimpor barang dari negara-negara sasaran tarif, dan satu lagi oleh 13 negara bagian AS.
Para penggugat, yang termasuk importir minuman dari New York dan produsen alat edukasi dari Virginia, menilai tarif tersebut akan menghancurkan bisnis mereka.
Sementara Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, yang merupakan seorang Demokrat dan menjadi pihak utama dalam gugatan negara bagian, menganggap kebijakan tarif Trump melampaui batas kewenangan hukum dan memberi dampak buruk pada ekonomi.
"Keputusan ini menegaskan kembali bahwa hukum kita penting, dan bahwa keputusan perdagangan tidak dapat dibuat berdasarkan keinginan presiden," katanya.
Pasar Saham Bullish
Merespons putusan pemblokiran tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump, pasar saham global langsung menunjukan pergerakan positif di awal perdagangan pasar pada Jumat (30/5/2025).
Dilansir dari Reuters, mayoritas indeks utama dari Bursa Amerika Serikat Wall Street Bullish, ditandai dengan menguatnya saham Dow Jones Industrial Average (DJIA) yang Naik 0,28 persen ke level 42.215,73
Disusul saham S&P 500 (SPX) yang melesat 0,40 persen ke 5.912,17, sementara Nasdaq Composite (IXIC) melonjak 0,39 persen ke 19.175,87
Kinerja pasar saham yang solid di bulan Mei secara historis menjadi pertanda baik bagi arah pergerakan saham dalam 12 bulan ke depan, menurut Ryan Detrick, Kepala Strategi Pasar di Carson Group.
Lebih lanjut, berita tentang keputusan pengadilan juga berdampak pada mata uang ‘safe haven’ tradisional.
Mengangkat dolar 0,7 persen terhadap franc Swiss menjadi 0,8327. Dolar naik 0,7 persen terhadap yen Jepang menjadi ¥145,86, sementara euro turun 0,4 persen menjadi US$1,1245.
Lonjakan serupa juga terjadi pada Imbal hasil obligasi pemerintah AS 10 tahun yang naik 3 basis poin menjadi 4,51 persen.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.