Konflik Palestina Vs Israel
Uni Eropa Dukung ICC setelah AS Jatuhkan Sanksi pada 4 Hakim yang Ingin Tangkap Netanyahu
Uni Eropa mendukung ICC setelah AS menjatuhkan sanksi kepada 4 hakim ICC karena surat penangkapan terhadap sekutunya, PM Israel Netanyahu.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Uni Eropa (UE) menyatakan dukungan untuk Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di pengadilan tersebut.
Antonio Costa, presiden Dewan Eropa, yang mewakili pemerintah nasional dari 27 negara anggota UE, mengatakan pengadilan tersebut harus dilindungi.
"ICC merupakan landasan keadilan internasional. Independensi dan integritasnya harus dilindungi," kata Antonio Costa pada Jumat (6/6/2025), seperti diberitakan Al Arabiya.
Antonio Costa berbicara sehari setelah AS menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di ICC sebagai balasan atas dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh pengadilan perang terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan keputusan masa lalu untuk membuka kasus dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.
Perintah tersebut menunjuk hakim Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia.
"Para hakim ini secara aktif terlibat dalam tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kami, Israel," kata Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, seperti diberitakan Al Jazeera.
ICC dan beberapa negara anggotanya mendesak Uni Eropa untuk menggunakan undang-undang pemblokirannya, yang melarang perusahaan Uni Eropa mana pun untuk mematuhi sanksi AS.
Sementara itu, Slovenia akan mengambil tindakan terhadap keputusan AS.
"Karena masuknya seorang warga negara anggota Uni Eropa dalam daftar sanksi, Slovenia akan mengusulkan pengaktifan segera tindakan pemblokiran," kata Kementerian Luar Negeri Slovenia dalam sebuah posting di situs media sosial X, Kamis (5/6/2025) malam.
Presiden ICC, Hakim Tomoko Akane, telah mendesak Uni Eropa pada bulan Maret tahun ini untuk membawa ICC ke dalam cakupan undang-undang pemblokiran Uni Eropa.
Sanksi baru tersebut dijatuhkan setelah AS pada tahun lalu menjatuhkan sanksi terhadap jaksa agungnya, Karim Khan, yang bulan lalu mengundurkan diri sementara di tengah penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap dugaan pelanggaran seksual.
Baca juga: Demi Netanyahu, AS Sanksi Empat Hakim ICC yang Incar Pimpinan Israel
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.