Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Iran Vs Israel

Isi Lengkap Perjanjian Keamanan AS-Israel Mirip Aturan NATO: AS Bisa Serang Balik Iran, Israel Proxy

Israel juga telah ditetapkan sebagai Sekutu Utama Non-NATO AS berdasarkan hukum AS. Status ini memberikan mitra asing keuntungan tertentu.

Editor: willy Widianto
X (Twitter) وطن. يغرد خارج السرب @watanserb_news
BENDERA MERAH DI KOTA QOM. Gambar diambil dari X (Twitter) وطن. يغرد خارج السرب @watanserb_news, Iran Mengibarkan bendera merah tanda balas dendam di kubah Masjid Jamkaran di Qom, selatan ibu kota Iran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump diduga kuat merestui serangan Israel ke Teheran, Iran. Serangan yang dilakukan tersebut menghancurkan fasilitas nuklir di Teheran, Iran.

Baca juga: Pakar Hukum Internasional: AS Langgar Piagam PBB Jika Serang Langsung Iran, Israel Dijadikan Proxy

Ledakan hebat juga mengguncang Teheran setelah Israel mengklaim telah menyerang fasilitas nuklir dan militer, di tengah memuncaknya ketegangan terkait percepatan program nuklir Iran.

Kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana AS tidak begitu saja secara langsung menyerang Iran. Sebab, mereka akan dituduh melanggar Piagam PBB dan Hukum Internasional.

Oleh karenanya lanjut Hikmahanto Israel dijadikan proxy oleh AS untuk melakukan penyerangan ke Iran dengan alasan hak membela diri. Namun hak bela diri ini didasarkan tindakan antisipatif atau anticipatory self defense.

Namun apabila Iran menyerang balik Israel, AS berhak juga melakukan serangan terhadap Iran dengan alasan AS dan Israel memiliki perjanjian keamanan. Perjanjian keamanan ini mirip dengan Pasal 5 Perjanjian NATO.

Berikut isi lengkap pasal 5 Perjanjian NATO:

"Serangan terhadap satu anggota harus dianggap sebagai serangan terhadap semuanya," Namun yang jarang dikutip adalah bahwa setiap negara anggota hanya memiliki kewajiban untuk mengambil “tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata".

Tidak ada keniscayaan dalam proses Pasal 5 perjanjian NATO tersebut. Setiap sekutu memberikan suara untuk memutuskan apakah akan menerapkannya atau tidak, memberikan hak veto jika mereka memilih dan kemudian masing-masing memutuskan tanggapan mereka.

AS dan Israel juga memiliki perjanjian keamanan. Diantaranya, Amerika Serikat dan Israel telah menandatangani beberapa perjanjian kerjasama pertahanan bilateral, termasuk Perjanjian Bantuan Pertahanan Bersama (1952), Perjanjian Keamanan Umum Informasi (1982), Perjanjian Dukungan Logistik Bersama (1991) dan Perjanjian Status Pasukan (1994).

Baca juga: Guru Besar UI: Serangan Israel ke Iran Direstui Presiden Donald Trump untuk Hancurkan Senjata Nuklir

Israel juga telah ditetapkan sebagai Sekutu Utama Non-NATO AS berdasarkan hukum AS. Status ini memberikan mitra asing keuntungan tertentu di bidang perdagangan pertahanan dan kerja sama keamanan dan merupakan simbol kuat dari hubungan dekat mereka dengan Amerika Serikat (AS).

Sesuai dengan persyaratan hukum, merupakan kebijakan Amerika Serikat untuk membantu Israel mempertahankan QME-nya atau kemampuannya untuk melawan dan mengalahkan ancaman militer konvensional yang kredibel dari negara mana pun atau kemungkinan koalisi negara atau dari aktor non-negara, sambil mengalami kerusakan dan korban yang minimal.

Hal ini memerlukan laporan empat tahunan kepada Kongres, untuk transfer senjata yang harus diberitahukan kepada Kongres, dan penentuan bahwa transfer senjata individual ke wilayah tersebut tidak akan berdampak buruk pada QME Israel.

Diketahui NATO merupakan suatu organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara.​ Organisasi ini bersifat untuk menjaga keamanan bersama yang didirikan di tahun 1949 sebagai sebuah dukungan kepada Persetujuan Atlantik Utara.NATO berdiri memiliki tujuan yaitu agar terjadi perdamaian dan keamanan untuk para negara anggotanya  dalam bidang politik, militer dan pertahanan dalam menghadapi ancaman.

Baca juga: Hari Ketiga Perang Israel Vs Iran, Rudal dari Teheran Banjiri Langit Tel Aviv

Secara lengkapnya, tujuan berdirinya NATO antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan penyelesaian sengketa dengan damai.
2. Mencegah pemakaian kekuatan militer di dalam hubungan internasional.
3. Menghilangkan persengketaan politik ekonomi internasional.
4. Melakukan peningkatan kerja sama ekonomi antara negara-negara NATO.
5. Membela negara anggota dengan prinsip bahwa serangan terhadap satu anggota  artinya serangan kepada semua anggota NATO

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved