Senin, 11 Agustus 2025

Konflik Iran Vs Israel

Pakar Hukum Internasional: AS Langgar Piagam PBB Jika Serang Langsung Iran, Israel Dijadikan Proxy

Hal ini dilakukan mengingat Iran menurut Israel membangun kemampuan senjata nuklirnya untuk menyerang Israel.

Editor: willy Widianto
Anews/Tangkap Layar
TERTIMBUN RERUNTUHAN - Para petugas penyelamat mencari korban atassserangan Iran pada Sabtu (14/6/2025) malam hari di Israel tengah dan utara. Serangan Iran ke Israel itu mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan ratusan orang terluka, menurut laporan media lokal pada Minggu (15/6/2025). 

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump diduga kuat merestui serangan Israel ke Teheran, Iran.

Baca juga: Sidang Darurat DK PBB Tegang, Rusia Sebut Inggris Terlibat Dalam Serangan Israel Ke Iran

Serangan yang dilakukan tersebut menghancurkan fasilitas nuklir di Teheran, Iran.

Ledakan hebat juga mengguncang Teheran setelah Israel mengklaim telah menyerang fasilitas nuklir dan militer, di tengah memuncaknya ketegangan terkait percepatan program nuklir Iran.

Namun kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana AS melalui Donald Trump tidak begitu saja menyerang secara langsung ke Iran. Mereka menggunakan Israel sebagai proxynya.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya AS untuk meniadakan kemampuan senjata nuklir Iran," ujar Hikmahanto saat berbincang dengan Tribun, Minggu(15/6/2025).

Prof Hikmahanto mengatakan ada tiga alasan mengapa Presiden AS, Donald Trump ingin menyerang Iran Pertama, sebelum menjabat Donald Trump mengatakan penyelesaian masalah di Gaza, Palestina adalah dengan melakukan serangan ke Iran.

Baca juga: Perang Terus Berlanjut, Israel Serang Markas Kementerian Pertahanan Iran saat Dihujani Rudal Teheran

Berikutnya Presiden Donald Trump menyebut akan ada konflik yang masif di Timur Tengah bila negosiasi antara AS dan Iran terkait kemampuan senjata nuklir Iran di Oman gagal.

"Saat ini negosiasi tersebut sepertinya telah gagal," kata Hikmahanto.

Terakhir, Donald Trump ingin memberi pelajaran bagi negara-negara di Timur Tengah agar mau tunduk dengan keinginannya. Bila tidak maka mereka akan menerima konsekuensi seperti Iran.

"Bagi AS bila langsung menyerang Iran maka tidak ada dasar dalam hukum internasional. AS akan dituduh melanggar Piagam PBB dan Hukum Internasional.," ujar Hikmahanto.

Hukum Internasional menurut Hikmahanto hanya memperbolehkan penggunaan kekerasan untuk dua alasan. Pertama untuk membela diri dan kedua dalam rangka dimandatkan oleh PBB.

Oleh karenanya lanjut Hikmahanto Israel dijadikan proxy oleh AS untuk melakukan penyerangan ke Iran dengan alasan hak membela diri. Namun hak bela diri ini didasarkan tindakan antisipatif atau anticipatory self defense.

Hal ini dilakukan mengingat Iran menurut Israel membangun kemampuan senjata nuklirnya untuk menyerang Israel. Oleh karenanya mengantisipasi hal tersebut Israel menyerang lebih dahulu Iran.

Baca juga: Guru Besar UI: Serangan Israel ke Iran Direstui Presiden Donald Trump untuk Hancurkan Senjata Nuklir

"Saat ini Iran akan melakukan serangan balik. Bisa jadi sebelum serangan balik tersebut dilakukan maka AS akan menyerang balik Iran dengan alasan AS dan Israel memiliki perjanjian keamanan. Perjanjian keamanan ini mirip dengan Pasal 5 Perjanjian NATO. Intinya serangan terhadap Israel merupakan serangan terhadap AS dan karenanya AS bisa melakukan serangan ke Iran," ujar Hikmahanto.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan