Pemerintah Korsel Bagikan BLT ke Warganya pada 21 Juli, Nominalnya hingga Rp 4,9 Juta per Orang
Program BLT ini menjadi bagian utama dari anggaran tambahan pertama pemerintahan baru Lee Jae Myung yang memenangkan Pilpres Korea Selatan Juni lalu
Penulis:
Bobby W
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Korea Selatan mulai mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada seluruh warganya pada 21 Juli 2025 mendatang sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk menggerakkan konsumsi domestik.
Dikutip dari Korea Herald, pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Kim Min-jae pada Sabtu (5/7/2025).
Langkah ini mengikuti persetujuan Kabinet atas anggaran tambahan sebesar 31,8 triliun won (setara Rp 391,14 triliun), yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nasional Korea Selatan pada Jumat (4/7/2025).
Program bantuan ini menjadi bagian utama dari anggaran tambahan pertama dari pemerintahan baru Lee Jae-myung yang memenangkan Pilpres Korea Selatan pada Juni lalu.
Berdasarkan rencana tersebut, seluruh warga negara mereka yang tercatat masih tinggal di Korea Selatan hingga 18 Juni 2025 akan menerima pembayaran sekali sebesar 150.000 won (setara Rp 1,845 juta).
Adapun angka tersebut merupakan besaran minimal karena masih ada lagi bantuan tambahan yang ditargetkan akan diberikan berdasarkan tingkat pendapatan penduduk.
Individu dalam rumah tangga hampir miskin dan keluarga tunggal akan menerima dua kali lipat bantuan sebesara 300.000 won (setara Rp 3,69 juta).
Sementara bagi individu kurang mampu yang sebelumnya terdaftar dalam penerima tunjangan dasar kehidupan akan mendapat 400.000 won (setara Rp 4,92 juta).
Pemerintahan Lee Jae Myung tak akan memukul rata besaran bantuan tersebut dengan nilai yang sama di seluruh Korea Selatan.
Guna mempromosikan pembangunan regional yang seimbang, penduduk di luar kawasan Seoul Raya, termasuk Provinsi Gyeonggi dan Incheon, akan mendapat tambahan bantuan lagi sebesar 30.000 won (setara Rp 369 ribu ).
Sementara itu, penduduk di 84 komunitas pedesaan dan nelayan yang menghadapi penurunan populasi secara nasional akan diberikan tambahan 50.000 won (setara Rp 615 ribu ).
Baca juga: Pelatihan Ini Bekali UMKM 8 Jenis Pengetahuan untuk Tembus Pasar Ekspor ke Korsel
Warga asing yang tinggal di Korea Selatan secara prinsip tidak termasuk dalam program ini.
Sementara itu, penduduk tetap, imigran pernikahan, dan individu yang diakui sebagai pengungsi masuk dalam kategori penerima yang memenuhi syarat.
Selain itu ada pula program pengajuan dan distribusi bantuan yang disebut "kupon konsumsi".
Pemberian "Kupon Konsumsi" ini akan dilakukan selama periode delapan minggu hingga 12 September mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.