Rabu, 27 Agustus 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Kemlu Bantah Pengenaan Tarif Impor 32 Persen oleh AS Berkaitan dengan Keanggotaan RI di BRICS

Kemlu membantah anggapan pengenaan tarif impor 32 persen terhadap Indonesia berkaitan dengan keanggotaan RI dalam kelompok negara BRICS. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Kemlu Bantah Pengenaan Tarif Impor 32 Persen oleh AS Berkaitan dengan Keanggotaan RI di BRICS
TRIBUNNEWS
TARIF IMPOR - Pemerintah Amerika Serikat resmi mengenakan tarif resiprokal terhdap barang impor dari Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantah anggapan pengenaan tarif impor 32 persen terhadap Indonesia berkaitan dengan keanggotaan RI dalam kelompok negara BRICS.  TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantah anggapan pengenaan tarif impor 32 persen terhadap Indonesia berkaitan dengan keanggotaan RI dalam kelompok negara BRICS

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa negara-negara lain yang tidak tergabung dalam BRICS juga terkena kebijakan serupa.

Baca juga: Pemerintah Diminta Setop Rayu Trump soal Tarif, Pengamat: Bisa Menimbulkan Ancaman Penambahan Tarif

Dia merinci tarif yang dikenakan kepada sejumlah negara lain, seperti Jepang 24 persen, Korea Selatan 25 persen, Myanmar 44 persen, Laos 48 persen, Afrika Selatan 37 persen. 

Kemudian Thailand 36 persen, Kamboja 49 persen, Bangladesh 37 persen, Bosnia 35 persen, Tunisia 28 persen, dan Serbia 37 persen. 

"Ini kan banyak juga negara yang bukan anggota BRICS. Jadi ya, nothing to do, ya kan,” kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Indonesia, dikatakan Arif, masih memiliki waktu untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah AS soal kebijakan tarif impor yang akan diterapkan mulai 1 Agustus 2025. 

Dia mengatakan, ruang negosiasi itu masih terbuka sebelum kebijakan Presiden AS Donald Trump resmi diberlakukan.

"Tadi saya sudah konsultasi dengan Pak Airlangga, Pak Menko, beliau masih di Brasil. Jadi, suratnya kan kasih space sampai 1 Agustus, jadi masih ada waktu untuk negosiasi,” ujar Arif.

Baca juga: Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Diplomasi Dagang

Menurut dia, surat pemberitahuan pengenaan tarif dari Trump ke Indonesia memiliki isi yang sama dengan yang dikirimkan ke negara-negara lain.

Dia berharap proses negosiasi Indonesia dengan AS yang ditangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bisa mencapai hasil yang baik.

"Dan ini suratnya standar. Tadi saya sudah lihat juga suratnya Amerika Serikat untuk beberapa negara. Itu kalimatnya semua sama, tinggal langkahnya saja lain-lain,” ujar Arif. 

Dalam proses negosiasi tersebut, kata Arif, Indonesia akan menyampaikan sejumlah penawaran kepada pemerintah AS. 

Namun, dia enggan mengungkap secara detail strategi dan penawaran yang akan diberikan, karena masih dalam tahap pembicaraan.

"Terus juga ada yang kita inginkan juga secara spesifik,” tandas dia. 

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan